Sekda Kukar: Undang Undang Desa Terbaru Ciptakan Iklim Desa Mandiri

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Sekda Kukar Sunggono di acara public hearing UU Desa Terbaru di Tenggarong (sisikota)


SISIKOTA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa yang diselenggarakan DPMPD Kaltim bertempat di Aula Pencak Silat Aji Imbut Tenggarong (30/5/2024).

Menurut Sunggono, Desa merupakan ujung tombak dari beberapa sektor kegiatan, oleh karenanya sosialisasi semacam ini dapat dipandang sebagai penguatan desa dalam mengelola SDA dan keuangannya.

Kata dia UU Desa ini dibuat untuk memperkuat 3 hal; Manajeman Keuangan Desa, Aset Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Pak Bupati sudah mengamanatkan review yang nantinya akan diberikan opini, melalui UU Desa terbaru,” ucapnya saat menyampaikan kata sambutan di acara tersebut.

Lanjut dia, dalam sosialisasi ini nantinya jabatan Kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan Desa secara leluasa memiliki otorita secara mandiri.

Ia juga menyampaikan Dana Desa akan dialokasikan kepada masinng-masing Desa yang awalnya 10% sekarang menjadi 15% , Desa juga diberikan kewenangan dalam mengatur SDA dan membentuk Bumdes. Desa juga mengatur mengenai pengembangan Desa Wisata, Desa Adat dan Desa Inklusif.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat digunakan kewenangan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sunggono. (*sk-4/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

desa mandiri

Kutai Kartanegara

Sekda Kukar

uu desa