Kategory
Catatan Kota,
17-12-2024 22:44:23
Pengumuman UMK Kukar tahun 2025, oleh Bupati Edi Damansyah.
SISIKOTA.COM - Upah Minimum Kabupaten(UMK) tahun 2025 sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Pemkab Kukar melalui Bupati Edi Damansyah, pada Senin (16/12) sore, di ruang eksekutif kantor bupati kukar.
Bupati Edi mengumumkan, berdasarkan kesepakatan bersama besara UMK Kukar sebesar Rp 3.766.379,19 atau alami kenaikan sebesar 6,5 persen, berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permennaker) Nomor 16/2024.
"Sedangkan untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten(UMSK) meliputi kehutanan, perkebunan, batu bara dan Migas, sebesar Rp 3.841.706,77," jelasnya.
Kenaikan sebesar Rp 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Besaran UMK yang ditetapkan, sama-sama menguntungkan pekerja dan investor," jelasnya.
Edi menekankan, kedepannya tidak persoalan dari penetapan UMK, karena rapat penetapannya juga dihadiri serikat buruh dan Apindo Kukar. Jadi buruh dan pengusaha sudah bersepakat, untuk tetap bekerja dengan suasana kondusif.
"UMK Kukar ada kenaikan dari besaran upah minimum provinsi sebesar Rp 305.000," ucapnya.
Bupati Edi menyinggung, peringatan hari buruh di Kukar tidak pernah terjadi demonstrasi buruh. Komunikasi dan koordinas berlangsung baik dan lancar. Kedepannya hari buruh, akan dibuatkan program bhakti sosial.
"Untuk tahun ini, pengusaha mengikuti arahan pemerintah dengan pemberian UMK kepada karyawannya, kami tidak menerima laporan adanya perusahaan yang memberi gaji tidak sesuai UMK," sebut Edi.
Ketua serikat pekerja Kukar, Mustain sangat senang dengan penetapan UMK 2025. Bahkan dia menyebut, besaran UMK tersebut menjadi kado istimewa bagi buruh dari pemerintah.
"Kami usulkan kenaikan upah diangka 5 persen dari UMK 2024, ternyata naiknya 6,5 persen, ini yang membuat kami senang," tutupnya.(SK-R)
Tags:
Pemkab Kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu