Desman Minta Pemkab Kukar Segera Isi Jabatan Kepala OPD Definitif

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Desman Minang Endianto saat diwawancarai mengenai pengisian jabatan kepala OPD yang masih dijabat pelaksana tugas di Tenggarong. (Foto: Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Desman Minang Endianto meminta pemerintah daerah segera menuntaskan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), terutama pada perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Desman mengatakan penetapan pejabat definitif sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, penyelesaian jabatan yang masih berstatus Plt perlu mendapat perhatian agar pelaksanaan tugas OPD dapat berjalan lebih optimal.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini belum definitif,” kata Desman saat diwawancarai di Tenggarong, Rabu (28/10/2026).

Ia memahami pemerintah daerah membutuhkan pertimbangan dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi kepala OPD.

Namun, Desman menilai pengisian jabatan definitif perlu diprioritaskan pada OPD yang menangani urusan teknis dan pelayanan publik.

Menurutnya, pejabat berstatus Plt memiliki ruang yang berbeda dengan pejabat definitif dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan tertentu.

“Jika jabatan tersebut berkaitan dengan pelayanan teknis, saya kira harus segera dipikirkan agar kepala dinas definitif bisa ditetapkan. Sebab, jika hanya dijabat oleh pelaksana tugas, memang terdapat keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu,” ujarnya.

Desman berharap pemerintah daerah dapat segera merumuskan penyelesaian terhadap jabatan yang belum definitif.

Menurut dia, keberadaan kepala OPD definitif dibutuhkan agar pelaksanaan program serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Meski demikian, Desman kembali menegaskan penetapan pejabat definitif tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kepala daerah sesuai mekanisme pengisian jabatan yang berlaku. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar