Kategory
Info Daerah,
20-10-2026 20:13:22
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan pengembalian dan pemusnahan mencakup barang bukti dari penanganan 158 perkara, menurut keterangan kejaksaan. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram atau sekitar 1,3 kilogram, Selasa (20/10/2026). Dalam kegiatan yang sama, kejaksaan juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak.
Kasi Intelijen Kejari Kukar Darmawan Wicaksono mengatakan, pengembalian dan pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari penanganan 158 perkara pada periode April–Agustus 2026. Menurutnya, seluruh barang telah memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain sabu, Darmawan merinci barang yang dimusnahkan berupa narkotika jenis tanaman seberat 1.333,3 gram, obat-obatan keras sebanyak 249 butir, 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 barang lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak antara lain sepeda motor dan 28 keping kayu.
“Barang bukti yang sudah dimusnahkan maupun dikembalikan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dilakukan pemusnahan ataupun pengembalian,” kata Darmawan.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Pengembalian dan pemusnahan dilakukan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Pengembalian dan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini kita lakukan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Menurut Darmawan, kegiatan itu bertujuan memperlihatkan pertanggungjawaban kejaksaan dalam menangani barang bukti, sekaligus memberikan transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, penyelesaian status barang bukti merupakan bagian dari kepastian hukum dalam penanganan perkara.
“Barang-barang yang ditampilkan merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti,” kata Aji.
Darmawan berharap pengembalian barang kepada pihak yang berhak dan pemusnahan sesuai putusan pengadilan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah barang bukti disalahgunakan kembali. (rry/bby)
Tags:
kejari kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu