Kategory
Info Daerah,
21-10-2026 22:12:47
Suasana sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing yang digelar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara bersama sejumlah perusahaan di Tenggarong, Selasa (20/10/2026). Disnakertrans Kukar mencatat baru tiga dari tujuh perusahaan pengguna TKA yang telah membayar retribusi. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara mencatat baru tiga dari tujuh perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang telah membayar retribusi. Tujuh perusahaan tersebut tercatat mempekerjakan 13 tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan kewajiban pembayaran retribusi kembali disampaikan kepada perusahaan dalam sosialisasi penggunaan TKA di Tenggarong, Selasa (20/10/2026).
“Jadi memang ada keharusan dari perusahaan tersebut untuk membayarkan retribusi penggunaan TKA-nya. Sampai dengan saat ini, dari tujuh perusahaan dan 13 tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusi tenaga kerja asingnya,” kata Dendy.
Menurutnya, pertemuan tersebut tidak hanya digunakan untuk mengingatkan kewajiban perusahaan, tetapi juga menggali kendala yang menyebabkan retribusi belum dibayarkan.
Dendy menjelaskan besaran retribusi penggunaan TKA dihitung sebesar US$100 per orang setiap bulan.
Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS dan 13 TKA selama tiga bulan, potensi penerimaan berada di kisaran Rp70 juta.
Ia berharap penerimaan tersebut dapat dioptimalkan dalam sisa tahun anggaran dan tidak harus menunggu langkah penertiban pada 2027.
“Kalau kita bisa mengoptimalkan, kami yakin dengan momentum hari ini kita bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini. Jadi tidak menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” ujarnya.
Dendy juga menyoroti pembayaran retribusi yang belum seluruhnya masuk ke daerah.
Menurutnya, terdapat perusahaan yang sudah melakukan pembayaran, tetapi pembayaran dilakukan melalui pemerintah pusat meskipun tenaga asing tersebut bekerja di wilayah Kukar.
“Dalam aturan, untuk satu lokasi itu membayarnya di kabupaten/kota tempat beroperasi. Apabila lebih dari satu lokasi atau lintas kabupaten, membayarnya di provinsi. Apabila lintas provinsi, membayarnya di Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.
Persoalan tersebut, lanjut Dendy, turut menjadi perhatian setelah adanya temuan terkait penerimaan pendapatan asli daerah.
Selain persoalan retribusi, Disnakertrans Kukar juga memperkuat pengawasan terhadap izin penggunaan TKA.
Dendy mengatakan pada 2027 direncanakan pembentukan tim lintas sektor yang dapat melibatkan pemerintah provinsi hingga pihak imigrasi.
“Kita akan merumuskan secara holistik mengenai sanksinya, sekaligus nanti izin apa mereka ke sini. Jangan sampai dari imigrasi ternyata izin mereka di sini bukan izin untuk bekerja, tetapi izin untuk wisata,” katanya.
Ia menyebut Disnakertrans bersama pihak imigrasi telah melakukan penelusuran di dua kecamatan. Temuan yang diperoleh akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai kewenangan.
Dendy juga mengungkapkan satu perusahaan menyatakan tidak memperpanjang kontrak seorang TKA dan mengganti posisi tersebut dengan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan semangat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Itu berarti perusahaan sudah mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Di dalam perda tersebut mengharuskan ketika penggunaan tenaga kerja asing harus ada pendamping dari tenaga kerja lokal supaya terjadi transformasi knowledge,” jelas Dendy.
Ia menyebut kontrak TKA umumnya berlangsung sekitar satu tahun dan sebagian besar diperpanjang. TKA yang bekerja di Kukar tersebar di sejumlah sektor, terutama perkebunan, pertambangan, dan minyak dan gas bumi.
Disnakertrans Kukar akan terus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban retribusi sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan dan memberikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. (rry/bby/adv)
Tags:
Disnakertrans Kukar
18 jam yang lalu
17 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu