Berkas Tujuh Desa Persiapan Kukar Masuk Verifikasi Provinsi, Ditarget Tuntas Tahun Ini

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara Arianto memberikan keterangan mengenai perkembangan proses penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. (Harry/Sisikota.com)


Loa Kulu, SISIKOTA.COM — Proses penetapan tujuh desa persiapan di Kutai Kartanegara menjadi desa definitif kembali bergerak. Berkas administrasi kini telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani verifikasi.

Proses yang sama juga mencakup usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan dokumen tersebut sebelumnya telah mendapatkan sejumlah catatan dari Kementerian Dalam Negeri. Kekurangan itu kemudian dilengkapi sebelum berkas kembali dibawa ke tingkat provinsi.

“Iya, ini merupakan kelanjutan proses pemekaran tujuh desa dan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Berkasnya kemarin sudah kita bawa ke DPMD Provinsi untuk dilakukan verifikasi,” kata Arianto di Loa Kulu, Selasa (13/10/2026).

Tujuh wilayah tersebut memang telah dibentuk sebagai desa persiapan dan memiliki penjabat kepala desa. Tahap yang kini ditempuh diarahkan menuju penetapan sebagai desa definitif.

Kekurangan Berkas Dilengkapi

Arianto mengatakan DPMD Kukar berupaya memastikan seluruh catatan yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat telah dipenuhi.

“Mudah-mudahan seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri sudah kita penuhi. Kemarin kita juga berkoordinasi dengan teman-teman DPMD Provinsi untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.

Verifikasi di tingkat provinsi menjadi tahapan sebelum dokumen kembali disampaikan kepada Kemendagri.

“Nanti, kalau berdasarkan hasil verifikasi DPMD Provinsi sudah tidak ada lagi kekurangan, berkasnya akan kita bawa kembali ke pusat, yaitu Kemendagri, untuk dilakukan verifikasi di tingkat pusat,” ujar Arianto.

Proses penataan desa mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Regulasi tersebut mengatur pembentukan desa, penghapusan desa, hingga perubahan status desa.

Tujuh Desa Persiapan Tersebar di Enam Kecamatan

Tujuh desa persiapan yang diproses menuju status definitif terdiri atas:

  • Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu;
  • Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan;
  • Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang;
  • Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak;
  • Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana; dan
  • Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Selain tujuh desa persiapan tersebut, pemerintah juga memproses perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang di Kecamatan Tenggarong menjadi Desa Mangkurawang Darat.

Usulan Mangkurawang Darat telah melalui proses tersendiri sejak 2024, termasuk kajian kelayakan dan pembahasan bersama DPRD serta pemerintah pusat.

Ditarget Tuntas pada 2026

Arianto berharap tidak ada lagi catatan baru dalam proses verifikasi sehingga tahapan administrasi dapat diselesaikan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan proses pemekaran ini bisa selesai tahun ini,” katanya.

Target penyelesaian 2026 juga sebelumnya disampaikan DPMD Kukar dalam proses penyiapan tujuh desa persiapan tersebut. Pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen telah dilakukan bersama tim kabupaten dan provinsi sebelum pemberkasan dilanjutkan.

Namun, target tersebut masih bergantung pada hasil verifikasi provinsi dan Kemendagri. Karena itu, status definitif belum dapat dianggap selesai sebelum seluruh tahapan administrasi dan penetapan yang disyaratkan terpenuhi.

Jika proses berjalan sesuai target, penetapan desa definitif akan membuka tahapan berikutnya dalam penataan pemerintahan desa, mulai kelembagaan hingga persiapan pelaksanaan pemerintahan secara penuh. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Arianto

DPMD Kukar