Sekda Kukar: Penempatan PPPK Optimalisasi Harus Sesuai Jabatan dan Kebutuhan Unit Kerja

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono menjelaskan ketentuan penempatan PPPK hasil optimalisasi di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026). Penataan penempatan harus menyesuaikan jabatan dan kebutuhan pada unit kerja tujuan. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara membuka kemungkinan penataan kembali penempatan PPPK hasil optimalisasi. Namun, perpindahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan domisili.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan penempatan harus tetap menyesuaikan jabatan yang dimiliki pegawai serta kebutuhan pada unit kerja tujuan.

“Bicara soal penempatan, regulasinya saja. Misalnya ada PPPK yang berasal dari Desa A, Kecamatan B, kemudian saat ini bertugas di OPD C di Kecamatan F. Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah memiliki nama jabatan,” kata Sunggono di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, setiap pegawai telah ditempatkan pada jabatan tertentu. Karena itu, ketika seorang PPPK ingin berpindah ke unit kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, pemerintah terlebih dahulu harus memastikan jabatan yang sama tersedia dan memang dibutuhkan.

“Kalau nama jabatannya tidak ada, tidak mungkin dia bisa ditempatkan di situ. Namun, kalau jabatan itu ada dan kebetulan kosong, mungkin bisa kita akomodasi,” ujarnya.

Kebutuhan Jabatan Harus Dihitung

Sunggono menjelaskan ketersediaan jabatan tidak dapat dibuat hanya untuk mengakomodasi perpindahan seseorang.

Pemerintah harus lebih dahulu melihat analisis jabatan dan analisis beban kerja pada unit yang dituju.

Ia mencontohkan sebuah unit pelaksana teknis di sektor pertanian. Pemerintah perlu melihat jenis pekerjaan serta besarnya beban kerja sebelum menentukan apakah unit tersebut memang membutuhkan tambahan jabatan.

“Misalnya di UPT Dinas Pertanian, kita lihat apa saja pekerjaan pegawai di sana. Ternyata pekerjaannya banyak dan beban kerjanya besar. Dari beban kerja itu dihitung apakah cukup untuk membentuk suatu jabatan,” jelasnya.

Setelah kebutuhan tersebut teridentifikasi, jabatan dapat diusulkan melalui mekanisme yang berlaku. Jika telah tersedia dan terdapat kekosongan, barulah penempatan pegawai dapat dipertimbangkan.

“Jadi, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang. Namun, pada prinsipnya, kita sangat mendukung,” kata Sunggono.

Secara nasional, BKN juga menegaskan pada 2026 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan mengelola pemindahan ASN, termasuk PPPK. Namun, pengelolaan tersebut tetap berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan jabatan yang akan diduduki.

Guru Harus Sesuai Bidang Studi

Khusus untuk tenaga guru, Sunggono mengatakan penataan penempatan memiliki konsekuensi tambahan.

Guru yang ingin berpindah sekolah harus melihat kebutuhan mata pelajaran pada sekolah tujuan. Perpindahan tidak dapat dilakukan apabila bidang studi guru tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Kalau dipaksakan masuk, dia tidak akan mendapatkan jam mengajar sesuai bidangnya. Lalu, mungkinkah dia pindah ke situ tetapi tidak mengajar? Dia bisa tidak mendapatkan sertifikasi, tunjangan yang menjadi haknya, dan macam-macam persoalan lainnya,” jelasnya.

Karena itu, penempatan guru tidak cukup hanya mempertimbangkan jarak antara tempat kerja dan domisili.

Kebutuhan mata pelajaran, ketersediaan jabatan, serta beban kerja di sekolah tujuan juga harus diperhitungkan agar perpindahan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai.

Pemkab Mendukung jika Persyaratan Terpenuhi

Pembahasan penempatan PPPK optimalisasi sebelumnya juga muncul dalam rapat DPRD Kukar. BKPSDM Kukar menyatakan opsi penataan kembali sedang dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan regulasi pemerintah pusat.

Sunggono menegaskan Pemkab pada prinsipnya mendukung penataan apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

Dengan demikian, peluang PPPK bekerja lebih dekat dengan domisili tetap terbuka, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kesesuaian jabatan, kebutuhan unit kerja, analisis beban kerja, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Sunggono

sunggono sekda kukar