Kategory
Info Daerah,
20-10-2026 19:58:24
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono memberikan keterangan mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026). Menurutnya, kesiapan sistem, infrastruktur, dan pengelola harus dipastikan sebelum skema tersebut diterapkan. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai belum bisa diterapkan tanpa memastikan kesiapan infrastruktur, sistem, dan pengelola koperasi.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan gagasan tersebut dapat dipertimbangkan apabila benar-benar mempermudah akses pelayanan bagi pegawai. Namun, kemampuan koperasi menjalankan sistem pembayaran harus dipastikan lebih dahulu.
“Kalau memang memungkinkan dan tujuannya untuk mendekatkan pelayanan, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi, kita juga harus melihat apakah infrastruktur koperasi sudah siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut,” kata Sunggono di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).
Menurut Sunggono, kesiapan tidak hanya menyangkut gedung maupun sarana fisik koperasi.
Pengelola juga harus memiliki kemampuan mengoperasikan sistem yang dibutuhkan dalam proses pembayaran gaji ASN.
“Tidak sesederhana yang dibayangkan. Kita perlu melihat apakah pengurus koperasi memahami aplikasi penggajian dan apakah seluruh kebutuhan pendukungnya sudah tersedia. Masih banyak hal yang harus dikaji secara jelas,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah perlu melihat kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan teknologi sebelum skema tersebut dapat diterapkan.
Secara nasional, penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih masih berada dalam tahap pembahasan.
Kementerian Koperasi telah mengusulkan skema tersebut, tetapi Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa mekanisme itu masih menjadi salah satu opsi dan belum menjadi kebijakan wajib bagi seluruh ASN.
Sunggono mengatakan Pemkab Kukar akan melihat terlebih dahulu manfaat maupun kesiapan pelaksanaannya jika kebijakan tersebut nantinya dikembangkan lebih lanjut.
“Kalau memang itu hal yang baik dan bisa mempermudah akses pegawai terhadap pelayanan, tentu akan kita pertimbangkan. Namun, semua harus dilihat secara jelas, termasuk kesiapan infrastruktur dan pengelolanya,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan mendekatkan pelayanan tetap perlu diimbangi dengan kepastian bahwa sistem pembayaran dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan bagi pegawai.
Karena itu, Pemkab Kukar belum dapat memperlakukan wacana tersebut sebagai mekanisme yang siap diterapkan sebelum ketentuan dan kesiapan teknisnya lebih jelas. (rry/bby/adv)
Tags:
Sunggono
sunggono sekda kukar
18 jam yang lalu
17 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu