Kategory
Info Daerah,
01-11-2026 15:50:42
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara Dendy Irwan Fahriza saat menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kukar. (Foto: Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar pada 2026 untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sasaran 48 ribu pekerja rentan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan pembayaran iuran dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data calon penerima.
Pada triwulan pertama (TW I), pembayaran telah dilakukan terhadap data sekitar 31 ribu pekerja. Sementara pada TW II, pembayaran berdasarkan hasil pemadanan mencakup sekitar 21 ribu pekerja.
Realisasi pada masing-masing tahap tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah penerima yang berbeda karena data penerima mengikuti proses pemadanan pada setiap periode.
“Setelah proses pemadanan selesai, data yang dikeluarkan Dinas Sosial menjadi dasar bagi kami untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” kata Dendy saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Dendy menjelaskan sasaran program merupakan masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan, antara lain memiliki penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penentuan calon penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4.
Data tersebut terlebih dahulu dipadankan bersama Dinas Sosial sebelum digunakan sebagai dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dendy, anggaran sekitar Rp10 miliar disediakan untuk mendukung target perlindungan terhadap 48 ribu pekerja rentan. Namun, jumlah yang dapat dibayarkan pada setiap tahap mengikuti hasil verifikasi dan pemadanan data.
Mulai 2027, pengelolaan program tersebut akan beralih dari Distransnaker Kukar kepada Dinas Sosial.
“Pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja rentan selanjutnya akan bergeser ke Dinas Sosial. Jadi, tahun ini menjadi tahun terakhir Distransnaker melaksanakan program tersebut,” ujarnya.
Dendy mengatakan perubahan instansi pengelola dilakukan menyusul penyesuaian nomenklatur penganggaran berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
Program jaminan sosial pekerja rentan sendiri merupakan bagian dari Program Dedikasi Etam Sejahtera dan direncanakan tetap dilaksanakan setiap tahun.
Dengan pengalihan tersebut, mulai 2027 Dinas Sosial akan menangani pelaksanaan program sekaligus pengelolaan anggaran yang sebelumnya berada di Distransnaker Kukar. (rry/bby/adv)
Tags:
Disnakertrans Kukar
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu