Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun, Kukar Benahi PAUD dan Petakan Kebutuhan Guru

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara Heriansyah menyampaikan sambutan dalam Publikasi dan Sosialisasi Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026 di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/10/2026). (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara menyiapkan pemerataan layanan pendidikan prasekolah satu tahun sebelum anak memasuki sekolah dasar. Persiapan dilakukan melalui pembenahan sarana PAUD, perluasan akses hingga desa, serta pemetaan kebutuhan tenaga pendidik.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan pendidikan usia dini menjadi fondasi penting dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusia.

“Hal paling fundamental yang harus kita siapkan adalah sumber daya manusia. Kita tidak bisa terus bergantung pada sumber daya alam yang terbatas. Karena itu, seperti yang sering disampaikan Pak Bupati, kita harus melakukan pergeseran dari sumber daya yang bersifat ekstraktif ke non-ekstraktif,” kata Heriansyah usai agenda Publikasi dan Sosialisasi Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026 di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/10/2026).

Kebijakan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah merupakan bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun yang diarahkan agar anak memperoleh layanan PAUD sebelum memasuki SD. Secara nasional, kebijakan tersebut menyasar anak usia 5–6 tahun agar memiliki kesiapan belajar, sosial, emosional, dan karakter sebelum masuk pendidikan dasar.

Sekitar 500 Satuan PAUD Jadi Basis Pelayanan

Heriansyah mengatakan Kukar memiliki sekitar 500 satuan pendidikan PAUD, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di berbagai wilayah.

Disdikbud mendorong agar keberadaan satuan tersebut dapat menjadi basis pemerataan layanan pendidikan prasekolah, termasuk bagi anak yang tinggal di desa.

Sosialisasi pelaksanaan wajib belajar prasekolah juga melibatkan berbagai mitra, mulai organisasi pendidik PAUD, tokoh masyarakat, hingga kepala desa.

Menurut Heriansyah, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena perluasan akses tidak dapat hanya mengandalkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Sarana PAUD Terus Dibenahi

Selain akses, Disdikbud Kukar juga melakukan pembenahan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.

Kebutuhan tersebut meliputi kondisi gedung, meja, kursi, hingga alat peraga pembelajaran.

Heriansyah menilai alat peraga memiliki fungsi penting karena metode belajar anak usia dini berbeda dengan jenjang pendidikan di atasnya.

Pembelajaran PAUD perlu memberi ruang bagi anak untuk belajar sambil bermain, merasa nyaman, serta mengembangkan kemampuan sesuai tahapan usia.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen yang menekankan bahwa pendidikan usia dini harus memberi ruang bagi perkembangan motorik, kemampuan sosial, imajinasi, dan karakter anak, bukan membebani mereka dengan pembelajaran yang tidak sesuai usia.

Kebutuhan Guru Mulai Dipetakan

Persiapan juga dilakukan dari sisi tenaga pendidik.

Disdikbud Kukar tengah memetakan kebutuhan guru sebagai dasar pengusulan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami sedang mempersiapkan pemetaan kebutuhan guru untuk mengusulkan formasi kepada Kementerian PAN-RB. Setiap tahun jumlah guru bisa berkurang karena pensiun, meninggal dunia, atau pindah tugas. Karena itu, tahun ini kami mencoba memetakan kebutuhan tersebut agar formasi yang diperlukan dapat diusulkan,” ujar Heriansyah.

Pemetaan tersebut dibutuhkan agar kebutuhan tenaga pendidik pada setiap wilayah dapat diketahui lebih awal dan tidak hanya ditangani ketika kekurangan guru sudah terjadi.

THS Jadi Salah Satu Alternatif

Untuk satuan pendidikan yang masih mengalami kekurangan guru, Heriansyah menyebut sekolah memiliki kemungkinan memanfaatkan skema tenaga honorer sekolah (THS) sesuai ketentuan yang disampaikan Kemendikdasmen.

Namun, penerapannya tetap bergantung pada kebutuhan sekolah dan ketersediaan pembiayaan.

Menurut Heriansyah, sumber pembiayaan dapat menyesuaikan dengan skema yang tersedia, termasuk melalui BOS Kabupaten maupun dana BOS.

Untuk PAUD, tenaga pendidik yang mengajar juga perlu memiliki bekal pelatihan atau pendidikan dan pelatihan mengenai metode pembelajaran anak usia dini.

Ia menilai kompetensi tersebut penting karena pembelajaran PAUD tidak hanya bertujuan mengenalkan materi, tetapi juga membentuk karakter dan kemandirian anak sejak dini.

Kebiasaan sederhana seperti mengantre, datang tepat waktu, bersikap jujur, hingga berani mengikuti kegiatan tanpa selalu didampingi orang tua menjadi bagian dari pembentukan karakter tersebut.

Melalui perluasan akses, pembenahan fasilitas, dan pemetaan kebutuhan guru, Disdikbud Kukar menyiapkan pelaksanaan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah agar semakin banyak anak memperoleh pengalaman belajar sebelum memasuki jenjang SD. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdikbud Kukar