Pemkab Kukar Dorong Kebijakan Investasi Berbasis Kajian Akademis

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Suasana penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kutai Kartanegara dengan Universitas Kutai Kartanegara dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026). Kegiatan turut dihadiri Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat. (Foto: Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong agar kebijakan daerah, terutama yang berkaitan dengan investasi dan kegiatan usaha, disusun berdasarkan kajian akademis.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan keterlibatan perguruan tinggi dapat membantu pemerintah dan DPRD memperoleh dasar pertimbangan sebelum menentukan kebijakan terhadap persoalan yang berkembang di daerah.

Hal itu disampaikan Taufik seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kukar dengan Universitas Kutai Kartanegara dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026).

“Dengan begitu, berbagai persoalan yang dihadapi daerah, terutama yang berkaitan dengan investasi di Kutai Kartanegara, bisa dikaji terlebih dahulu,” kata Taufik.

Menurutnya, persoalan investasi membutuhkan kajian agar langkah yang diambil memiliki dasar yang lebih terukur.

Ia mencontohkan kegiatan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor yang dapat menjadi objek kajian sebelum pemerintah maupun DPRD menentukan tindak lanjut kebijakan.

Hasil kajian perguruan tinggi, lanjut Taufik, diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat persoalan investasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun tata kelola kegiatan usaha.

Selain membahas pentingnya kajian akademis, Taufik menjelaskan adanya pembagian kewenangan dalam penanganan perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk izin usaha perkebunan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, Taufik menyebut Pemkab Kukar telah melakukan pencabutan terhadap sejumlah izin melalui Dinas Perkebunan.

“Kalau dari pemerintah kabupaten, izin usaha perkebunan sudah dicabut melalui Dinas Perkebunan. Sementara itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU), kewenangannya berada di pihak kementerian,” jelasnya.

Menurut Taufik, pemerintah daerah telah menjalankan tahapan yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Ia mengatakan terdapat sejumlah usaha perkebunan kelapa sawit yang berdasarkan kriteria yang digunakan pemerintah daerah dinilai perlu ditindaklanjuti pada aspek HGU.

Namun, proses terkait HGU berada pada ranah pemerintah pusat sehingga mekanismenya berbeda dengan penanganan izin usaha perkebunan di tingkat kabupaten.

Taufik berharap kerja sama DPRD Kukar dengan perguruan tinggi dapat memperkuat basis kajian dalam merumuskan kebijakan daerah, terutama ketika berhadapan dengan persoalan investasi dan kegiatan usaha yang membutuhkan pertimbangan dari berbagai aspek. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

ahmad taufik hdiayat

asisten 1 pemkab kukar