Kategory
Info Daerah,
23-01-2026 14:24:44
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar (tengah) bersama jajaran Satresnarkoba memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram yang disita dari tiga tersangka dalam dua pengungkapan kasus narkotika di wilayah Tenggarong Seberang dan Samarinda. (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Lebih dari 1,4 kilogram sabu berhasil disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dari tiga tersangka dalam dua pengungkapan kasus yang berlangsung di Tenggarong Seberang hingga Kota Samarinda sepanjang 11–17 Januari 2026.
Pengungkapan tersebut mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, dengan pola distribusi dari kawasan pedesaan di Kukar menuju permukiman di Kota Samarinda. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial F (36) diamankan dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 101,31 gram. Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T, yang keduanya kini berstatus buron.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial F (35) dengan tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram serta uang tunai Rp5 juta.
Pengembangan kasus berlanjut hingga wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka G (35) di tempat tinggalnya dan menyita 16 bungkus sabu seberat 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, serta satu unit mobil. Seorang pelaku lain berinisial L juga masuk dalam daftar buronan.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran dalam skala besar, antara lain alat hisap, handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar. Saat ini, penyidik masih memburu para DPO untuk melengkapi pengungkapan jaringan tersebut. (*)
Tags:
kapolres kukar
Polres Kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu