Kategory
Info Daerah,
07-10-2026 18:43:16
Petugas Satpol PP Kutai Kartanegara melakukan pemantauan di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Kota Bangun setelah menerima keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman pada malam hari, Selasa (6/10/2026). (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara bersama pemerintah Kecamatan Kota Bangun dan pemerintah desa melakukan pemantauan terhadap 13 tempat hiburan di sekitar Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Selasa dini hari (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan yang dinilai mengganggu ketenteraman warga, terutama suara musik pada malam hingga dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan laporan masyarakat sebelumnya disampaikan kepada pemerintah desa dan Kecamatan Kota Bangun sebelum ditindaklanjuti bersama.
“Tempat hiburan tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, terutama karena suara musik yang pada malam hari terdengar hingga ke rumah-rumah warga,” kata Rasidi, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, petugas mendatangi sekitar 13 titik tempat hiburan di kawasan tersebut. Namun, saat pemantauan dilakukan, hanya beberapa tempat yang masih beroperasi.
Laporan dari kegiatan yang sama mencatat dua dari sekitar 13 lokasi masih beraktivitas ketika petugas datang.
Satpol PP memilih melakukan pendekatan bertahap melalui sosialisasi dan pengawasan kepada pengelola.
“Sepanjang kegiatan tadi malam kami melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga tidak ada barang yang disita,” ujar Rasidi.
Rasidi mengatakan pemerintah tidak langsung menutup tempat usaha tanpa melalui tahapan penertiban.
Satpol PP terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pengelola, kemudian dapat dilanjutkan dengan teguran apabila aktivitas yang mengganggu ketertiban masih berlangsung.
“Tidak serta-merta kami Satpol PP langsung main tutup. Ada proses sosialisasi,” kata Rasidi dalam keterangan mengenai kegiatan tersebut.
Proses pengawasan dan penertiban direncanakan berlangsung hingga akhir Oktober 2026.
Rasidi mengatakan pengelola diberi kesempatan untuk menghentikan aktivitas usahanya secara sukarela sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan apabila pelanggaran tetap terjadi.
“Kami upayakan kalau bisa kawan-kawan bisa tutup sendiri tanpa harus dipaksa oleh pemerintah daerah. Tapi kalau melanggar, konsekuensinya akan kami tutup,” ujarnya.
Menurut Rasidi, ketegasan penanganan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pemerintah Kecamatan Kota Bangun terhadap keluhan masyarakat.
Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan desa akan tetap melakukan pemantauan selama proses tersebut berlangsung.
Rasidi mengatakan aktivitas sejumlah tempat hiburan menjadi perhatian karena jam operasionalnya berlangsung hingga larut malam.
Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, sejumlah tempat biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita dan pada kondisi tertentu dapat berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 Wita.
Keluhan utama warga berkaitan dengan suara musik yang terdengar hingga kawasan permukiman.
Karena itu, fokus tindakan Satpol PP diarahkan pada aspek ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut tidak terdapat penyitaan barang. Rasidi juga tidak memberikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran lain yang berada di luar kewenangan Satpol PP.
Satpol PP Kukar selanjutnya akan melanjutkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan di kawasan Kota Bangun selama tahapan sosialisasi dan penertiban berlangsung hingga akhir Oktober. (rry/bby/adv)
Tags:
Kecamatan Kota Bangun
Kota Bangun
satpol pp
16 jam yang lalu
16 jam yang lalu
19 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu