127 Kepala Sekolah Dilantik, Pengisian Jabatan di Kukar Belum Tuntas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik kepala sekolah dan pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis, 9 Juli 2026. Sebanyak 127 kepala sekolah yang sebelumnya berstatus Plt ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Pelantikan 127 kepala sekolah definitif belum menuntaskan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar masih memproses usulan pengangkatan berikutnya karena sejumlah sekolah tetap dipimpin oleh pelaksana tugas.

Sebanyak 127 guru yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah dilantik oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis, 9 Juli 2026. Pelantikan mencakup kepala sekolah jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan para guru tersebut telah melalui seluruh tahapan sebelum ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif.

“Hari ini kami melaksanakan pelantikan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Tadi Pak Bupati melantik sebanyak 127 kepala sekolah definitif yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas. Pelantikan ini mencakup jenjang TK, SD, dan SMP,” ujar Heriansyah usai pelantikan.

Heriansyah menyebut sebelumnya terdapat sekitar 207 jabatan kepala sekolah yang kosong. Jika merujuk data awal tersebut, pelantikan 127 kepala sekolah menyisakan 80 jabatan yang belum terisi secara definitif.

Namun, ia mengatakan jumlah aktual sekolah yang masih dipimpin Plt kini telah melebihi 100. Menurutnya, angka itu terus berubah karena hampir setiap bulan terdapat kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas.

“Masih ada sekitar 100 lebih kepala sekolah yang berstatus Plt. Dari sekitar 207 jabatan yang sebelumnya kosong, hari ini baru 127 yang sudah definitif. Jumlah itu terus bertambah karena hampir setiap bulan ada kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas,” katanya.

Heriansyah tidak merinci jumlah terbaru seluruh jabatan kepala sekolah yang kosong. Ia memastikan proses pengusulan calon kepala sekolah tidak akan dihentikan karena kekosongan baru terus muncul.

“Karena itu, proses pengusulan tidak boleh terhenti dan akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Menurut Heriansyah, pengisian jabatan kepala sekolah tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Calon kepala sekolah yang diusulkan harus melalui tahapan dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah pusat.

Disdikbud Kukar saat ini masih menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Setelah rekomendasi diperoleh, berkas akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kukar untuk diproses melalui Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk pelantikan berikutnya, kami masih menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal GTK. Setelah rekomendasi itu keluar, kami akan menyampaikannya ke BKPSDM untuk kemudian diproses ke BKN,” jelasnya.

Selain kekosongan kepala sekolah, Disdikbud Kukar juga menghadapi berkurangnya tenaga pendidik akibat guru yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut memengaruhi ketersediaan guru mata pelajaran di sejumlah sekolah.

Sebagai langkah sementara, Disdikbud menginstruksikan sekolah memenuhi kebutuhan tenaga pengajar melalui Tenaga Harian Sekolah atau THS.

“Terkait banyaknya guru yang memasuki masa purnatugas, upaya yang kami lakukan adalah memenuhi kebutuhan guru mata pelajaran di sekolah. Pertama, sekolah kami instruksikan untuk mengangkat THS sebagai pengganti guru yang pensiun,” ujar Heriansyah.

Untuk kebutuhan jangka panjang, Pemkab Kukar akan mengusulkan formasi guru ASN, baik melalui jalur pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pengusulan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hasil pemetaan itu menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengusulkan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat.

Heriansyah berharap proses pengisian kepala sekolah dan pemenuhan tenaga pengajar dapat dilakukan secara bertahap agar kekosongan tidak mengganggu tata kelola sekolah maupun kegiatan belajar mengajar. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

kepala sekolah kukar

Disdikbud Kukar