Kategory
Info Daerah,
14-04-2026 19:24:16
Pekerja yang mengalami PHK bersama pendamping dari TRC-PPA Kaltim saat mengikuti proses pelaporan dan klarifikasi di Disnakertrans Kutai Kartanegara terkait dugaan tidak dibayarnya gaji dan pesangon. (harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Seorang pekerja tambang di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran gaji dan pesangon ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Selasa (14/4/2026). Ia mengaku tidak menerima upah sejak September 2025 sebelum akhirnya diberhentikan pada Desember tanpa kejelasan hak-haknya.
Pekerja bernama Tomi Irawan itu datang bersama istrinya dan didampingi tim TRC-PPA Kaltim. Kasus yang dilaporkan ini diduga tidak berdiri sendiri.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebut terdapat indikasi ratusan pekerja dari perusahaan yang sama mengalami kondisi serupa. Namun hingga kini, baru satu orang yang berani melapor.
“Total korban diperkirakan sekitar 200 orang, tetapi baru satu yang melapor sebagai langkah awal,” ujarnya.
Rina menjelaskan, korban mulai tidak menerima gaji sejak September 2025 dan kemudian di-PHK pada Desember tanpa pesangon. Sejumlah kendala membuat pelaporan baru dilakukan pada tahun ini.
Kondisi korban disebut cukup memprihatinkan setelah kehilangan pekerjaan. Bahkan pada momen Hari Raya Idulfitri, korban dilaporkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Laporan tersebut telah diterima Disnakertrans Kukar dan akan segera ditindaklanjuti. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan untuk proses klarifikasi.
“Kami akan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, instansi terkait juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran gaji, pesangon, dan jaminan sosial melalui BPJS.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk melapor. Saat ini, proses masih menunggu jadwal pemanggilan serta tahapan mediasi lanjutan. (*)
Tags:
PHK Tambang
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu