23 Ribu Guru Non-ASN di Kaltim Terima Insentif Rp500 Ribu per Bulan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Seorang guru SMP di Kalimantan Timur memberikan pembelajaran menggunakan perangkat digital kepada siswa, di tengah program insentif bagi guru non-ASN yang mulai direalisasikan pemerintah provinsi. (Bobby Lolowang/Sisikota.com)


Bagi banyak guru non-ASN di Kalimantan Timur, mengajar sering berarti bertahan. Di ruang kelas PAUD hingga madrasah, mereka menjalani hari dengan gaji pas-pasan, tanpa tunjangan, tanpa kepastian. Tahun ini, ada kabar yang sedikit mengubah rutinitas itu.

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Provinsi Kaltim menyalurkan bantuan insentif bagi para guru non-ASN di tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP. Program ini juga mencakup guru di lembaga keagamaan seperti RA, MI, dan MTs. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp76,6 miliar.

Sejak Juli hingga Desember 2025, setiap guru menerima tambahan Rp500 ribu per bulan. Hingga triwulan keempat, dana sebesar Rp68,3 miliar telah terserap dan diterima oleh 23.007 guru di seluruh kabupaten dan kota.

“Jika masih ada guru-guru non-ASN yang belum mendapat insentif segera ajukan. Karena anggaran masih kita siapkan,” ujar Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud, Senin (10/11/2025). Ia menyebut program ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru yang telah mendidik anak-anak Kaltim sejak usia dini.

Sebagian guru mengaku baru kali ini mendapat dukungan langsung dari pemerintah provinsi. Selama ini mereka hanya mengandalkan honor sekolah yang kerap tidak menentu.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar bagi tenaga pendidik yang belum terdata. “Semoga membawa kemanfaatan dan keberkahan bagi para guru yang telah mendidik anak-anak kita,” kata Gubernur.

Langkah ini menjadi titik awal upaya pemerintah daerah memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik di luar status ASN. Program insentif tersebut masih berjalan hingga akhir tahun anggaran 2025, sambil menunggu proses pendataan tambahan untuk penerima berikutnya. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

insentif guru