3.050 Liter Pertalite Dikumpulkan Diam-Diam di Kukar, Polisi Bongkar Modus Jerigen dan Barcode

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Barang bukti kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan BBM bersubsidi ilegal diamankan petugas di lokasi pengungkapan kasus di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. (Istimewa)


Samarinda, SISIKOTA.COM - 3.050 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diamankan aparat kepolisian dari sebuah lokasi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. BBM tersebut dikumpulkan dalam jerigen dan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan sedikitnya 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan BBM dalam tangki modifikasi kendaraan, sehingga total mencapai kurang lebih 3.050 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah barcode untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang.

“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran,” ujarnya.

Ia menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 30 Maret 2026, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Marangkayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah mobil pick up di belakang gudang yang memuat jerigen berisi Pertalite.

Dalam proses pengembangan, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter serta sejumlah barcode pengisian BBM.

Selain BBM, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil pick up, satu unit mobil penumpang, satu unit telepon genggam berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Seorang pria berinisial BS diamankan dalam kasus ini. Ia diduga menjadi pelaku utama dalam aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

polda kaltim