30–35 Kapal Melintas Setiap Hari, DPRD Kukar Dorong Pengelolaan Jasa Pandu yang Legal

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar mengenai pengelolaan jasa pemanduan kapal di Kecamatan Muara Muntai, Senin, 13 Juli 2026. Rapat dihadiri KSOP, badan usaha pelabuhan, dan pihak terkait. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – DPRD Kutai Kartanegara mendorong pengelolaan jasa pemanduan kapal di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, dilakukan melalui kerja sama resmi antara badan usaha pelabuhan dan badan usaha milik desa maupun badan usaha milik daerah.

Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kapal sekaligus membuka peluang penerimaan bagi desa dan daerah. Berdasarkan keterangan DPRD Kukar, sekitar 30 hingga 35 kapal melintas di kawasan itu setiap hari.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kukar, Senin, 13 Juli 2026. Rapat dihadiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, perwakilan badan usaha pelabuhan, serta pihak terkait.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pelayanan pemanduan diperlukan untuk mendukung keselamatan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam. Menurutnya, pengelolaan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“RDP hari ini yang paling inti adalah bagaimana kegiatan pemanduan ini bisa terus berjalan. Ini merupakan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan perorangan ataupun perusahaan,” ujar Ahmad Yani.

Ia menilai aktivitas pemanduan tidak hanya berkaitan dengan pergerakan kapal. Penataan lalu lintas kapal, menurutnya, juga dibutuhkan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sepanjang sungai.

Ahmad menyebut lalu lintas kapal yang tidak teratur dikhawatirkan memperbesar risiko abrasi di bantaran sungai. Aktivitas nelayan dan pembudidaya ikan dalam keramba juga perlu diperhatikan dalam pengaturan pelayaran.

“Kalau pemanduan ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi bencana seperti longsor akibat abrasi di sepanjang sungai yang dipicu lalu lintas kapal ponton yang tidak beraturan. Dengan adanya pemanduan, kondisi itu bisa lebih terjaga,” katanya.

Pernyataan mengenai hubungan lalu lintas kapal dan abrasi tersebut merupakan penilaian Ahmad Yani. Naskah ini belum memuat kajian teknis dari instansi lingkungan hidup atau pihak yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran.

DPRD Kukar juga mendorong masyarakat dilibatkan melalui badan usaha yang memiliki bentuk dan kerja sama legal. Menurut Ahmad, pelibatan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa menjalankan kegiatan di luar ketentuan.

Dalam RDP, DPRD menawarkan kerja sama antara badan usaha pelabuhan dengan BUMDes atau BUMD. Badan usaha pelabuhan yang terlibat harus memiliki izin maupun pelimpahan kewenangan sesuai ketentuan.

“Dalam rapat hari ini, KSOP dan badan usaha pelabuhan sudah hadir sehingga persoalannya semakin jelas. Kami mendorong agar badan usaha pelabuhan bekerja sama dengan BUMDes maupun BUMD,” ucapnya.

Ahmad berharap kerja sama tersebut dapat memberikan penerimaan bagi desa serta kontribusi kepada daerah. Namun, besaran tarif, potensi pendapatan, dan skema pembagiannya belum dijelaskan dalam RDP.

Ia menyebut sekitar 30 hingga 35 kapal melintas setiap hari di kawasan tersebut. Jumlah itu dinilai menunjukkan adanya potensi ekonomi apabila pelayanan kapal dikelola secara resmi.

“Kalau melihat potensinya, setiap hari ada sekitar 30 sampai 35 kapal yang melintas. Kalau setiap kapal memberikan kontribusi dan dikelola dengan baik, saya rasa ini akan meningkatkan pendapatan desa maupun pendapatan daerah,” ujarnya.

Ahmad menegaskan setiap pembayaran harus didasarkan pada aturan dan tarif resmi. Dengan demikian, penerimaan serta pembagiannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berubah menjadi pungutan tanpa dasar hukum.

Selain tata kelola usaha, RDP juga membahas titik pelaksanaan pemanduan yang disebut belum mengalami penyesuaian. DPRD Kukar berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait dan berkoordinasi dengan Bupati Kukar.

Ahmad belum merinci lokasi titik yang berlaku saat ini, titik yang diusulkan, maupun alasan teknis pemindahannya.

“Ini bukan hanya kebutuhan masyarakat, tetapi kebutuhan daerah secara bersama,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar meminta BUMDes mulai membangun komunikasi dengan badan usaha pelabuhan yang telah memiliki kewenangan. Kerja sama baru dapat dijalankan setelah legalitas, titik pelayanan, tarif, dan pembagian penerimaan memperoleh kejelasan.

DPRD juga meminta koordinasi dengan KSOP dan pemerintah daerah dilanjutkan agar pelayanan kapal dapat berjalan dengan mengutamakan keselamatan pelayaran, kepastian hukum, serta manfaat bagi masyarakat. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar