9 Poket Sabu Disita, Polsek Sangasanga Jerat Tersangka dengan Pasal Narkotika

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Petugas Polsek Sangasanga bersama tersangka T bin S (tengah, mengenakan baju tahanan oranye) usai penangkapan dan penggeledahan yang mengamankan 9 poket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Minggu malam, 3 Agustus 2025, aparat Polsek Sangasanga membekuk seorang pria berinisial T bin S, 35 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 04 setelah tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke jalanan.

Informasi dari warga tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut telah lama dikantongi Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sangasanga. Tersangka T disebut kerap membeli sabu dari Kota Samarinda untuk kemudian dijual kembali kepada siapa saja yang berminat di wilayah Sangasanga.

Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, petugas mendapati T keluar dari rumahnya pada malam kejadian dan mencurigainya tengah mengantar pesanan. Saat dihentikan, T berusaha kabur sambil melempar satu poket plastik klip yang diduga berisi sabu. Ia juga sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka langsung dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, Samiran. Hasilnya, petugas menemukan lima poket plastik ukuran sedang dan tiga poket klip kecil sabu yang dibungkus sobekan plastik hitam. Selain itu, diamankan pula satu pipet kaca bening, satu pipet plastik putih, satu plastik klip besar warna merah, sebelas plastik klip kecil kosong warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT 2865 RN dan sebuah ponsel merek Realme warna abu-abu.

Dari total sembilan poket yang ditemukan, berat kotor sabu mencapai 2,48 gram, sementara berat bersihnya 1 gram.
Kepada penyidik, T mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp150 ribu per poket dari Samarinda. Untuk mendapat keuntungan lebih besar, satu poket ia pecah menjadi dua poket kecil dan dijual masing-masing seharga Rp200 ribu. Dengan cara itu, T bisa meraup keuntungan hingga Rp250 ribu dari satu poket asal.

Modus ini telah berulang ia lakukan untuk seluruh poket sabu yang dibawanya dari Samarinda. Barang yang diduga akan segera diedarkan itu kini diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti, tapi berhasil diamankan. Seluruh penggeledahan dilakukan sesuai prosedur, dengan disaksikan Ketua RT,” jelas salah satu personel kepolisian yang terlibat dalam penangkapan.

T kini mendekam di Polsek Sangasanga dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan untuk menelusuri kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

sangasanga