Kategory
Info Daerah,
30-09-2026 12:16:41
Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutai Kartanegara dengan agenda persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang ditunda karena tidak memenuhi kuorum, Selasa (29/9/2026). (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mengatakan kehadiran anggota melalui Zoom tidak dapat dihitung untuk memenuhi kuorum rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Akibat jumlah anggota yang hadir langsung belum mencapai kuorum 30 orang, agenda persetujuan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (30/9/2026).
“Kalau dihitung sebenarnya dengan anggota yang hadir melalui Zoom, itu bisa memenuhi kuorum. Tetapi tata tertib kita tidak mengenal kehadiran melalui Zoom sebagai hitungan untuk memenuhi kuorum,” kata Ahmad di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Ahmad memperkirakan jumlah anggota yang hadir langsung berkisar 25 hingga 27 orang. Jumlah itu belum memenuhi ketentuan dua pertiga anggota untuk rapat yang mengambil keputusan mengenai Perda dan APBD.
“Yang hadir hanya sekitar 25 sampai 27 orang,” ujarnya.
Menurut Ahmad, ketentuan kuorum untuk agenda tersebut berbeda dengan rapat paripurna biasa. Paripurna di luar pembahasan Raperda dapat dilaksanakan dengan kehadiran 50 persen ditambah satu atau 23 anggota.
“Tetapi kalau terkait pengesahan Perda, ini membutuhkan kuorum 30 orang,” katanya.
Karena kuorum tidak terpenuhi, DPRD belum dapat mengambil keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Ahmad mengatakan DPRD memilih menunda rapat agar keputusan anggaran tidak diambil dengan mengabaikan tata tertib.
“Kalau tidak memenuhi kuorum, kita tidak bisa melaksanakan pengesahan,” ujarnya.
Ahmad mengatakan pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan DPRD telah diminta sejak sehari sebelumnya untuk mengingatkan dan mengomunikasikan kehadiran seluruh anggota. Ia mengaku belum mengetahui alasan anggota yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Rapat lanjutan pada 30 September menjadi penentu persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026. Ahmad menyatakan apabila persetujuan tidak tercapai, Kukar tidak akan memiliki Perubahan APBD untuk tahun anggaran tersebut.
“Besok itu harus disetujui APBD-nya. Kalau besok tidak ada pengesahan APBD, berarti tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026,” tandasnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada rancangan perubahan anggaran yang sedang dibahas, bukan APBD induk Kukar 2026. (rry/bby/adv)
Tags:
Ahmad Yani
DPRD Kukar
Ketua DPRD Kukar
Rapat Paripurna DPRD Kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu