Kategory
Politik,
01-08-2026 20:26:37
Suasana salah satu rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara. (Foto ilustrasi/Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Walkout Fraksi PDI Perjuangan dari rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai sah sebagai sikap politik dalam lembaga demokrasi. Namun, fraksi tersebut dinilai tetap perlu menjelaskan kepada publik alasan dan urgensi meninggalkan rapat ketika dokumen KUA-PPAS APBD 2027 baru akan disampaikan.
Penilaian itu disampaikan akademikus kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Walkout terjadi dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III DPRD Kukar, Selasa (28/7/2026). Sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan meninggalkan ruang sidang sebelum Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.
Rapat kemudian tetap dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir memenuhi kuorum.
“Walkout adalah sikap politik sebuah fraksi yang ada di DPRD, termasuk sikap yang diambil Fraksi PDI Perjuangan pada rapat penyampaian KUA-PPAS dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada DPRD,” kata Saipul.
Menurut dia, meninggalkan persidangan merupakan salah satu cara fraksi menunjukkan sikap politik. Keputusan itu tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi selama dilakukan sesuai tata tertib dan mekanisme persidangan DPRD.
Meski demikian, Saipul mempertanyakan pemilihan momentum walkout karena agenda paripurna saat itu belum memasuki pembahasan substansi maupun pengambilan keputusan.
“Walkout itu sah dan dapat dibenarkan dalam konteks demokrasi di DPRD. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah urgensinya. Saat itu agenda rapat paripurna hanya penyampaian KUA-PPAS, bukan pembahasan maupun pengambilan keputusan,” ujarnya.
Saipul menilai setiap sikap politik di DPRD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebab, DPRD merupakan lembaga perwakilan publik dan keputusan yang diambil anggotanya dapat memengaruhi proses penyusunan kebijakan daerah.
“DPRD adalah lembaga milik publik, bukan milik sekelompok orang. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui tujuan, urgensi, dan dasar argumentasi dari keputusan walkout tersebut,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya menjelaskan walkout dilakukan karena membutuhkan waktu untuk mengkaji dokumen KUA-PPAS secara lebih mendalam di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rahmat Dermawan menyebut keputusan tersebut merupakan sikap kolektif internal fraksi, bukan instruksi pihak luar. Sementara Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan M. Andi Faisal mengatakan fraksinya ingin pembahasan APBD 2027 dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Namun, fraksi tersebut belum memerinci besaran penurunan kemampuan fiskal yang dimaksud maupun program dan pos anggaran yang dinilai perlu dikoreksi.
Saipul menjelaskan KUA memuat asumsi ekonomi daerah serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sementara PPAS memuat program prioritas beserta batas sementara anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD.
Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli. Kedua dokumen selanjutnya dibahas dan ditargetkan disepakati paling lambat minggu kedua Agustus.
Tanggal dokumen tersebut secara resmi diterima DPRD Kukar belum disampaikan kepada publik. Informasi itu penting untuk menilai kecukupan waktu yang dimiliki setiap fraksi dalam mempelajari rancangan tersebut sebelum pembahasan dimulai.
Saipul mengingatkan proses penyusunan APBD pada akhirnya menyangkut pelayanan publik dan program pembangunan yang diterima masyarakat.
“Walaupun pembahasannya dilakukan di ruang yang terbatas antara eksekutif dan legislatif, output dan outcome kebijakan tersebut nantinya akan berdampak kepada masyarakat Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta perbedaan sikap politik diselesaikan melalui mekanisme DPRD tanpa mengganggu tahapan penyusunan APBD 2027. Fraksi juga dinilai perlu menyampaikan secara terbuka substansi yang dipersoalkan serta perbaikan yang ditawarkan kepada pemerintah daerah. (rry)
Tags:
PDI Perjuangan
pdi-p kukar
PDIP Kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu