Kategory
Info Daerah,
02-04-2026 11:10:45
Pembatasan ruang publik dalam aksi demonstrasi, menggambarkan massa warga yang berhadapan dengan batas tak terlihat di tengah ruang terbuka. (Ilustrasi/AI Generated)
Balikpapan, SISIKOTA.COM - Aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung damai di Kota Balikpapan pada 31 Maret 2026 berujung penghadangan. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari koalisi organisasi sipil yang menilai terjadi pelanggaran dalam penanganan aksi tersebut.
Aksi yang digelar Aliansi Balikpapan Bersuara itu awalnya dijadwalkan berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat. Massa menyuarakan tuntutan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum.
Namun, berdasarkan keterangan Koalisi GERAM TNI, massa aksi disebut dihadang oleh sejumlah anggota TNI sebelum mencapai titik aksi. Mereka juga mengaku terjadi tindakan penarikan paksa terhadap peserta aksi, sehingga lokasi kegiatan berpindah ke badan jalan di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan.
Koalisi tersebut menilai tindakan itu tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa penyampaian pendapat di ruang publik merupakan hak yang dijamin undang-undang, selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.
“Menurut kami, tindakan penghadangan tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat,” tulis koalisi dalam keterangan resminya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kewenangan aparat militer dalam menghadapi aksi demonstrasi. Dalam pandangan mereka, penanganan kegiatan semacam itu seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum sipil.
Tidak hanya TNI, koalisi juga menyoroti peran kepolisian dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai aparat kepolisian seharusnya dapat memastikan keamanan jalannya aksi, mengingat pemberitahuan kegiatan disebut telah disampaikan sebelumnya.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan, mulai dari permintaan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka, hingga dorongan agar pihak-pihak yang terlibat dalam penghadangan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun kepolisian terkait kronologi dan alasan penghadangan aksi tersebut.
Peristiwa ini menambah dinamika dalam penanganan kasus Andrie Yunus yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengawal aksi unjuk rasa di ruang publik. (*)
Tags:
Balikpapan
19 jam yang lalu
19 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu