Antara Kukar dan IKN, Enam Kecamatan Kini di Zona Abu-Abu Pembangunan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Keterangan foto: Jalan utama di Kecamatan Samboja, salah satu wilayah Kutai Kartanegara yang masuk kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kini menghadapi ketidakpastian pembangunan akibat tumpang tindih kewenangan antara Kukar dan Otorita IKN. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Enam kecamatan di Kutai Kartanegara kini hidup dalam ketidakpastian. Sejak sebagian wilayahnya ditetapkan masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan berjalan di ruang abu-abu. Pajak masih mengalir ke Kukar, tapi sebagian kewenangan disebut milik Otorita IKN. Di tengah situasi yang menggantung, DPRD Kukar mendesak kejelasan: siapa yang sebenarnya berhak membangun di tanah sendiri.

Kecamatan Muara Jawa, Sanga-Sanga, Loa Janan, Loa Kulu, Samboja, dan Samboja Barat menjadi daerah yang paling terdampak dari perubahan batas wilayah akibat proyek IKN. Keenam wilayah itu kini masuk dalam kawasan delineasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan siapa yang berwenang menjalankan pembangunan di sana.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan, menyebut kondisi ini membuat banyak program daerah tertahan. Pemerintah daerah, kata dia, kerap ragu melanjutkan proyek pembangunan karena khawatir melanggar batas kewenangan.

“Dalam dokumen RTRW, wilayah Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat sudah termasuk kawasan IKN. Banyak yang berasumsi Kukar tidak boleh membangun di sana karena asetnya nanti akan jadi milik IKN,” ujar Rahmat dalam rapat dengan Otorita IKN, Selasa (7/10).

Rahmat menilai asumsi itu salah arah. Menurutnya, Kukar tetap memiliki hak membangun selama wilayah tersebut masih memberikan pajak kepada daerah. “Selama Kukar masih mendapat pajak dari masyarakat di sana, maka hak pembangunan tetap milik masyarakat di sana,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ketidakpastian ini bisa berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Infrastruktur dasar, seperti jalan dan fasilitas publik, kini rawan terbengkalai karena tidak ada kepastian siapa yang membiayai. “Intinya, kita menginginkan kepastian status pembangunan ke depan. Tidak ada larangan bagi Kukar untuk membangun. Pihak IKN pun semestinya memberikan dukungan pembiayaan, baik fisik maupun nonfisik di sektor perikanan, pertanian, dan lainnya,” katanya.

Rapat antara DPRD Kukar dan Otorita IKN itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, serta anggota DPRD dari Dapil IV dan V. Mereka mewakili daerah-daerah yang kini terjebak di antara dua otoritas: pemerintah daerah dan Otorita IKN.

Menurut Rahmat, posisi Kukar sebagai penyangga ibu kota baru membuat beban pembangunan semakin berat. “RPJMD ini bukan sekadar catatan rencana. Ini kompas pembangunan. Kalau dari awal tidak ada kepastian, masyarakat yang akan jadi korban,” ujarnya.

Pemkab dan DPRD Kukar kini tengah menuntaskan penyusunan RPJMD 2025–2030. Tahapan ini menjadi krusial karena menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Kukar berupaya memastikan wilayah yang masuk delineasi IKN tetap terakomodasi secara adil dan tidak tertinggal dalam perencanaan daerah.

“Koordinasi terus kita lakukan agar RPJMD mampu mengakomodasi semua pihak, tanpa terkecuali masyarakat penerima manfaat,” jelas Rahmat.

Rapat lanjutan antara DPRD Kukar dan Otorita IKN dijadwalkan digelar di Bappenas. Agenda itu akan menjadi penentu, apakah enam kecamatan penyangga IKN bisa segera keluar dari ketidakpastian dan kembali mendapatkan kepastian pembangunan dari pemerintah daerah. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

IKN

IKN Nusantara

Kecamatan Muara Jawa

Kecamatan Samboja

Samboja

Samboja Barat