Aset Negara di Perguruan Tinggi Rawan Masalah, Kampus di Sekitar IKN Dibahas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Forum pengelolaan aset negara di lingkungan perguruan tinggi yang digelar Universitas Mulawarman bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Samarinda, Kamis (29/1/2026). (Istimewa)


Samarinda, SISIKOTA.COM - Pengelolaan aset negara di lingkungan perguruan tinggi masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pencatatan belanja hingga kepastian hukum aset tanah dan bangunan. Isu tersebut mencuat dalam pembahasan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Universitas Mulawarman, Kamis (29/1/2026).

Dalam rapat koordinasi yang menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, UNMUL memaparkan sejumlah tantangan pengelolaan BMN yang masih dihadapi. Persoalan tersebut meliputi ketidaksesuaian pencatatan akun belanja, kendala kapitalisasi aset, hingga penghapusan barang inventaris dalam jumlah besar.

Selain itu, status aset tanah dan bangunan, khususnya yang berada di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi perhatian tersendiri karena masih memerlukan kejelasan aspek hukum dan tata kelola. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari jika tidak ditangani secara sistematis.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu diikuti pengelola BMN dari perguruan tinggi, perwakilan LLDIKTI, serta unit pengelola aset dan keuangan dari berbagai fakultas. Forum tersebut menjadi ajang untuk mengidentifikasi persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan aset negara di sektor pendidikan tinggi.

Perwakilan DJKN, Muhammad Ahsin Adip dan Yogi Setiawan, menyampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian BMN tidak semata bersifat administratif. Menurut mereka, mekanisme pengawasan berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset negara.

DJKN juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2021. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi pengelolaan aset negara di setiap satuan kerja, termasuk perguruan tinggi.

Pembahasan turut menyoroti perlunya kelengkapan dokumen pendukung serta konsistensi pelaporan, termasuk dalam kondisi nihil, guna menjaga validitas data aset negara.

Pembenahan tata kelola BMN di lingkungan perguruan tinggi dinilai krusial, mengingat aset yang dikelola bernilai besar dan berada di wilayah yang kini mengalami tekanan pembangunan. Efektivitas pengawasan akan menentukan sejauh mana aset negara dapat terlindungi dari risiko administrasi, hukum, maupun potensi kerugian di masa mendatang. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

universitas mulawarman

Unmul