Kategory
Info Daerah,
27-04-2026 21:30:01
Suasana dialog publik membahas implementasi UMSK penunjang migas 2026 di Kutai Kartanegara yang diikuti pemerintah daerah, serikat buruh, dan elemen masyarakat. (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyoroti masih banyaknya pekerja yang belum tergabung dalam organisasi buruh. Kondisi itu dinilai membuat posisi tawar tenaga kerja melemah, terutama saat menghadapi persoalan upah, perlindungan kerja, dan hubungan dengan perusahaan.
Sorotan tersebut disampaikan Sunggono setelah mengikuti diskusi publik bersama pemerhati ketenagakerjaan, serikat buruh, media, dan berbagai elemen masyarakat terkait implementasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) penunjang migas, Minggu (26/4/2026).
“Banyak hal baru yang kami dapatkan, termasuk koreksi dari serikat pekerja terkait peran pemerintah dalam mengawal agar peraturan daerah dan undang-undang ketenagakerjaan benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Sunggono, keterlibatan pekerja dalam organisasi buruh menjadi penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan kemampuan memperjuangkan kepentingan mereka di tempat kerja.
“Masih banyak pekerja yang belum terlibat dalam organisasi buruh, sehingga termarginalkan dan dirugikan karena tidak memiliki nilai tawar,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam pelaksanaan UMSK sektor penunjang migas. Standar upah sektoral perlu diawasi agar benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja.
Sunggono juga mengingatkan perusahaan agar tidak memandang buruh hanya sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai bagian penting dari keberlangsungan usaha.
“Buruh bukan sekadar pekerja, tetapi aset perusahaan. Tanpa mereka, perusahaan tidak memiliki nilai,” tegasnya.
Terkait isu dominasi tenaga kerja dari luar daerah, Sunggono menyebut pemerintah daerah masih akan mendalami data sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menegaskan, kebijakan harus berbasis informasi yang valid agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau memang itu terjadi, tentu kita akan mengambil langkah untuk memastikan perda bisa dilaksanakan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah tidak hanya meminta perusahaan membuka ruang bagi pekerja lokal, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan industri.
“Kita tidak hanya menuntut perusahaan mempekerjakan masyarakat lokal, tetapi juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi mereka agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” ungkapnya.
Menurut Sunggono, peningkatan keterampilan menjadi kunci agar tenaga kerja lokal mampu bersaing, khususnya di sektor migas yang membutuhkan standar kompetensi tertentu.
Ia juga menegaskan, Pemkab Kukar akan menindak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMSK, sepanjang didukung data yang jelas dari pekerja maupun pihak terkait.
“Kita akan bertindak sesuai aturan. Tapi informasi dari pekerja sangat kami butuhkan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tutupnya.
Pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap UMSK perlu berjalan beriringan dengan penguatan organisasi buruh dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, agar perlindungan pekerja tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi benar-benar terasa di lapangan. (rry)
Tags:
buruh kukar
19 jam yang lalu
19 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu