Kategory
Info Daerah,
29-04-2026 20:46:55
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menjadi saksi nikah dalam sidang isbat dan nikah massal bagi 63 pasangan di Mall Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Sebanyak 63 pasangan di Kutai Kartanegara akhirnya mendapat legalitas pernikahan melalui sidang isbat dan nikah massal di Mall Pelayanan Publik Kukar, Rabu (29/4/2026). Program ini digelar karena masih banyak pernikahan warga yang belum tercatat resmi, sehingga berdampak pada akses administrasi dan layanan publik.
Kegiatan tersebut menyasar pasangan yang telah menikah, tetapi belum memiliki pencatatan resmi secara administrasi negara. Melalui sidang isbat dan nikah massal ini, status pernikahan mereka mendapat kepastian hukum.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap layanan isbat nikah masih cukup tinggi. Menurutnya, masih banyak pasangan di Kukar yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Kami melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan. Kebutuhan terhadap layanan ini masih sangat tinggi, karena masih banyak pernikahan yang belum tercatat secara resmi,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, legalitas pernikahan bukan hanya berkaitan dengan status suami istri. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam pengurusan administrasi keluarga, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran anak, pendidikan, kesehatan, hingga layanan kesejahteraan sosial.
“Kegiatan ini agar pernikahan yang sebelumnya belum tercatat bisa mendapatkan legalitas secara administrasi, sehingga mereka memperoleh hak-hak sebagai warga negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dasar. Karena itu, penyelesaian pernikahan yang belum tercatat menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
“Administrasi kependudukan adalah pintu masuk untuk layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Karena itu, ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Aulia turut menjadi saksi nikah bagi pasangan peserta. Prosesi itu menjadi bagian dari pelayanan terpadu untuk membantu warga memperoleh dokumen pernikahan yang sah secara agama dan administrasi negara.
Pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, hingga dukungan para pelaku usaha di Kukar.
Melalui program ini, pasangan yang sebelumnya terkendala dokumen kini memiliki dasar hukum untuk mengurus administrasi keluarga dan mengakses layanan publik secara lebih lengkap. (rry)
Tags:
aulia rahman basri
Bupati Kukar
bupati kutai kartanegara
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu