Kategory
Info Daerah,
01-11-2025 13:26:47
Barang bukti kasus narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di jalur poros Tenggarong–Kota Bangun, Jumat (31/10/2025). (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Jalur poros Tenggarong–Kota Bangun kembali menjadi titik rawan peredaran sabu di Kutai Kartanegara. Dalam operasi dini hari Jumat (31/10/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial M (35) yang kedapatan membawa delapan bungkus sabu dengan berat kotor 60,41 gram.
Barang itu disembunyikan dalam bungkus teh kotak berwarna hijau, dibungkus lagi dengan plastik hitam, lalu dijatuhkan di pinggir jalan ketika tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyergapan. Saat ditangkap, M sedang berboncengan dengan seorang rekannya berinisial W menggunakan motor Yamaha Lexy hitam.
“Barang bukti ditemukan di dalam bungkusan teh kotak yang dibuang pelaku saat akan diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko dalam laporan resmi.
Penangkapan dilakukan setelah empat hari pemantauan sejak laporan warga tentang transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kota Bangun. Polisi menyebut lokasi itu menjadi jalur distribusi yang kerap digunakan pengedar untuk mengirim barang ke pedalaman Mahakam.
Selain delapan bungkus sabu, polisi juga menyita timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, alat takar, dan telepon genggam. M juga mengaku menggunakan motor itu untuk mengantarkan pesanan dalam jumlah kecil ke wilayah sekitar.
“Pelaku kami amankan bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan,” kata Suyoko.
Dari hasil pemeriksaan awal, M diketahui berdomisili di Desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang memasok barang ke wilayah hulu Kukar.
Kota Bangun dan jalur poros menuju Tenggarong disebut sebagai kawasan transit yang rawan karena minim pengawasan malam hari. Di sisi jalan yang sepi dan panjang itu, pergerakan kendaraan kerap sulit dibedakan antara pekerja tambang, pedagang, atau kurir narkotika.
M kini ditahan di Polres Kukar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih menelusuri asal barang bukti dan dugaan jaringan distribusi sabu yang melintas dari arah Tenggarong ke pedalaman. (*)
Tags:
Kecamatan Kota Bangun
Kota Bangun
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu