Beli Rp150 Ribu, Jual Rp250 Ribu: Polsek Bongkar Skema Sabu Skala Kecil di Sangasanga

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Tersangka berusia 20 tahun yang ditangkap Polsek Sanga Sanga atas dugaan peredaran sabu, saat difoto sebagai tahanan bersama barang bukti 14 poket sabu seberat 1,40 gram. (Istimewa)


Sangasanga, SISIKOTA.COM - Usia baru 20 tahun, tapi sudah sembilan bulan mengedarkan sabu. Unit Reskrim Polsek Sanga Sanga menangkap LHP pada Senin (24/11/2025) dengan barang bukti 14 poket sabu seberat 1,40 gram. Kasus ini memperlihatkan pola peredaran narkotika skala kecil yang bertumpu pada anak muda di wilayah permukiman.

Penangkapan berlangsung di rumah LHP di Jalan Ampera RT 20, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas menggeledah kamar tersangka, menyita bantal sofa warna merah yang menyimpan paket sabu. Ketua RT dan keluarga ikut menyaksikan.

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menyebut operasi ini berangkat dari laporan warga terkait transaksi sabu yang sering terjadi di kawasan tersebut. “Tersangka mengakui sudah menjual sabu sejak Januari 2025,” ujarnya. Modusnya membeli paket kecil lalu memecahnya ulang untuk dijual kembali.

LHP mengaku mendapat barang dari seseorang di kawasan Jalan Pesut, Samarinda. Satu paket dibeli Rp150.000, lalu dijual kembali Rp250.000. Polisi juga menyita satu unit iPhone, sepeda motor Honda PCX, plastik klip, alat takar, serta uang Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka dibawa ke Mapolsek Sanga Sanga. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

AKP Zulhijah menegaskan penindakan akan diperkuat di wilayah rawan transaksi. “Pengungkapan ini bukti bahwa sinergi kepolisian dan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya. Polisi meminta masyarakat tetap melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

sangasanga