Bupati Aulia Pastikan Pemkab Tak Bangun Fasilitas Baru di Kawasan Delineasi IKN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kawasan pemukiman di Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, yang menjadi salah satu wilayah masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan tidak akan membangun fasilitas baru di kawasan yang telah masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan itu diambil sebagai bagian dari kesepakatan antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di wilayah yang tengah menunggu penetapan resmi melalui peraturan presiden.

Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa delineasi atau penegasan batas wilayah sudah disepakati bersama dengan pemerintah pusat dan pihak OIKN. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang memindahkan kewenangan administratif dari Pemkab Kukar ke Pemerintah Daerah Khusus IKN.

“Wilayah yang sudah masuk delineasi tetap menjadi tanggung jawab kami sampai Keppres pembentukan Pemerintah Daerah Khusus IKN diterbitkan,” ujar Aulia setelah monitoring lokasi pembangunan irigasi pertanian di Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, daerah yang dimaksud mencakup Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa, serta sebagian wilayah Loa Janan dan Loa Kulu. Di kawasan itu, Pemkab Kukar masih menjalankan tanggung jawab layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Prioritas kami tetap pemenuhan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” katanya.

Aulia juga menegaskan bahwa pembangunan baru di wilayah delineasi IKN dihentikan untuk sementara. “Kami sepakat dengan OIKN, tidak ada bangunan baru. Yang ada sekarang kita pelihara agar tetap berfungsi melayani masyarakat,” ucapnya.

Hingga kini, delineasi batas antara IKN dan Kutai Kartanegara telah mencakup pemetaan administratif. Namun, penyerahan otoritas penuh baru akan berlaku setelah keputusan presiden disahkan.

Sebelum hal itu terjadi, urusan pemerintahan dan pelayanan publik di kawasan delineasi masih menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (bby)

Iklan sisikota.com

Tags:

IKN

IKN Nusantara

Kecamatan Samboja

oikn

otorita ikn

Samboja

Samboja Barat