Bupati Kukar Minta Temuan Honor Tidak Wajar Ditindaklanjuti Lewat TP/TGR

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kukar tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 29 Juni 2026. Aulia meminta temuan BPK terkait pembayaran honor tidak wajar ditindaklanjuti melalui Inspektorat dan mekanisme TP/TGR. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri meminta seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran honor tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Penyelesaian temuan tersebut akan dilakukan Inspektorat Kukar melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TP/TGR.

Pernyataan itu disampaikan Aulia usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin, 29 Juni 2026.

Aulia mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD dilakukan setelah Pemkab Kukar menerima opini dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

“Hari ini kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025. Memang mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan setelah penyampaian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kemarin proses itu sudah selesai,” ujar Aulia.

Terkait temuan BPK soal pembayaran honor yang dinilai tidak wajar, Aulia meminta publik memberi waktu kepada Inspektorat untuk menjalankan proses tindak lanjut sesuai mekanisme pemeriksaan.

“Kalau itu memang harus diselesaikan. Tetapi berikan waktu kepada Inspektorat untuk bekerja, karena mekanisme tindak lanjut hasil temuan BPK memang memberikan waktu kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Menurut Aulia, proses pembuktian dalam temuan tersebut dapat dilakukan dengan menelusuri data penerima pembayaran. Ia menyebut identitas dan rekening tujuan pencairan dana telah tercatat.

“Semuanya sudah jelas. Yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua. Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit pembuktiannya. Tinggal bagaimana ada goodwill dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan,” tegasnya.

Aulia mengatakan pemerintah akan menelusuri alur pencairan dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Pihak yang menerima aliran dana tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening mana. Orang-orang itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Setelah proses klarifikasi, penyelesaian kerugian daerah akan dilakukan melalui forum TP/TGR yang difasilitasi Inspektorat sesuai ketentuan.

“Semua mekanisme pengembalian kerugian daerah itu akan kami laksanakan melalui Inspektorat,” katanya.

Aulia juga menyinggung temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar. Ia menyebut BPK mencatat 71 temuan yang berkaitan dengan satu kode rekening pembayaran honor tenaga non-PNS.

“Kalau temuan di Dinas Pendidikan itu ada 71 temuan. Yang 71 itu berkaitan dengan anggaran di Dinas Pendidikan dengan satu kode rekening untuk pembayaran honor non-PNS,” ujarnya.

Aulia menyebut persoalan tersebut sebagai tindakan kecurangan atau fraud yang harus dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Pemkab Kukar, kata Aulia, telah meluncurkan SP2D Online sebagai salah satu langkah mitigasi atas rekomendasi BPK agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

“SP2D Online merupakan bagian dari mitigasi yang direkomendasikan oleh BPK agar aktivitas seperti ini tidak terulang lagi. Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegas Aulia.

Pemkab Kukar masih menunggu proses tindak lanjut Inspektorat terhadap temuan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme pengembalian kerugian daerah. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara