Bupati Kukar Usul Larangan Usaha di Lahan Terbakar, Tiga Tahun Masih Opsi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama tim gabungan saat penanganan karhutla di kawasan Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu, Tenggarong. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan larangan sementara aktivitas usaha di lahan yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembatasan tersebut diusulkan mencakup kegiatan pertanian, perkebunan, hingga pertambangan.

Durasi pembatasannya belum ditetapkan. Aulia menyebut tiga tahun sebagai contoh jangka waktu, bukan keputusan yang telah berlaku. Dalam keterangannya, ia juga belum memaparkan bentuk regulasi maupun waktu penerapannya.

“Karhutla ini harus bisa kita cegah. Salah satu yang kami usulkan adalah di atas lahan yang mengalami kebakaran tidak boleh ada aktivitas perekonomian, baik pertanian, perkebunan, maupun pertambangan, selama jangka waktu tertentu,” ujar Aulia di Kedaton Kutai Kartanegara, Rabu (16/9/2026).

Menurut Aulia, kebijakan tersebut memerlukan payung hukum yang mengatur durasi pembatasan dan konsekuensi bagi pihak yang tetap menjalankan kegiatan usaha di lahan terbakar.

“Kalau ada kebijakan atau regulasi yang memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha, misalnya selama tiga tahun, menurut hemat kami orang akan lebih menjaga lahannya,” katanya.

Ia menilai pembatasan itu dapat mendorong pemilik maupun pengelola lahan meningkatkan pencegahan kebakaran. Selama masa pembatasan, pihak yang tetap menggunakan lahan terbakar untuk kegiatan ekonomi juga dapat dipertimbangkan untuk dikenai sanksi sesuai regulasi yang nantinya ditetapkan.

“Kalau ada aktivitas di atas lahan yang terbakar dalam masa tersebut, mungkin bisa diberikan sanksi hukum. Dengan cara seperti itu, setiap orang akan lebih peduli untuk mengawal dan menjaga lahannya,” ujar Aulia.

Aulia mencontohkan kondisi ketika lahan yang baru mengalami kebakaran kemudian direncanakan untuk kegiatan perkebunan.

“Karena kalau lahannya terbakar, dia tidak akan bisa menjadikan lahan tersebut sebagai tempat usaha. Kalau sekarang, hari ini terbakar, kemudian bulan depan sudah ada rencana penanaman sawit dan sebagainya,” tuturnya.

Namun, pernyataan tersebut masih berupa ilustrasi kebijakan. Belum ada keterangan dalam materi mengenai pihak atau pemilik lahan tertentu yang terbukti sengaja membakar lahan untuk kepentingan usaha.

Menurut Aulia, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi.

“Kalau upaya kita hanya berbentuk represif, seribu satu cara pasti akan dilakukan untuk menghindari aturan,” katanya.

Usulan tersebut disampaikan setelah Aulia meninjau penanganan karhutla di kawasan Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong. Ia mengatakan turun ke lokasi setelah menerima laporan bahwa api belum berhasil dipadamkan.

“Kemarin kami mendapat laporan bahwa api di daerah Bengkinang, Loa Tebu, belum berhasil dipadamkan. Jadi kami datang ke sana untuk melihat langsung sekaligus membantu kawan-kawan dari Damkar, BPBD, TNI, Polri, seluruh unsur masyarakat, serta badan usaha yang ada di sana untuk bersama-sama memadamkan api,” ungkapnya.

Aulia menyebut petugas menghadapi keterbatasan selang, asap, serta titik api yang kembali muncul setelah penyiraman. Penanganan di lokasi berlangsung hingga malam hari.

Ia juga mengatakan lokasi kebakaran berdekatan dengan kawasan perkebunan kelapa sawit. Namun, Aulia belum menyimpulkan penyebab kebakaran dan menyatakan hal tersebut perlu dipastikan melalui penyelidikan. (rry/bby)

Iklan sisikota.com

Tags:

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara

karhutla