Kategory
Info Daerah,
28-12-2025 12:20:25
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka kasus pencurian sepeda motor beserta barang bukti di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, setelah pelaku curanmor bermodus tebusan ditangkap dalam pengembangan kasus lintas wilayah dari Loa Janan. (Istimewa)
Loa Janan, SISIKOTA.COM - Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Loa Janan mengungkap modus yang semakin berani. Pelaku tidak hanya membawa kabur kendaraan korban, tetapi juga meminta tebusan Rp5 juta agar motor tersebut dikembalikan.
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, di Dusun Tani Maju, Desa Batuah. Sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perempuan dibawa kabur saat korban berada di dalam rumah. Tak lama setelah kejadian, korban menerima pesan dari pelaku yang menyatakan motor tidak akan dikembalikan sebelum uang tebusan dikirim.
Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Setelah laporan kami terima, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Abdillah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku merupakan pria berusia sekitar 30 tahun yang masih memiliki hubungan personal dengan korban. Tim Reskrim Polsek Loa Janan kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota dan Polsek Samarinda Seberang.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Samarinda Seberang beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Abdillah.
Selain kasus di Loa Janan, pelaku juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal warga, terutama ketika pelaku memiliki kedekatan dengan korban. (*)
Tags:
curanmor
loa janan
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu