Curi Sawit, Ketahuan Bawa Sabu, Seketika Rantai Peredaran Narkoba Terbongkar di Sebulu-Muara Kaman

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Tiga tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polsek Muara Kaman pada Selasa (21/10/2025). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Sebulu dan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. (Istimewa)


Muara Kaman, SISIKOTA.COM – Sebuah kasus pencurian sawit di Muara Kaman berubah menjadi pengungkapan narkoba berantai yang melibatkan tiga orang dalam satu hari. Polisi yang awalnya hanya diminta menangani tindak pencurian di area perkebunan, justru menemukan sabu-sabu di saku pelaku. Dari temuan kecil itu, rantai peredaran sabu di dua kecamatan pun terbuka.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (21/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita. Seorang pria berinisial IS (42) diamankan oleh petugas keamanan perusahaan di kawasan perkebunan sawit di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Ia kedapatan memanen buah sawit secara ilegal dan memasukkannya ke dalam mobil pikap.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, mereka menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih di dalam kendaraan. Setelah diperiksa, IS mengaku bahwa barang tersebut adalah sabu yang ia beli dari seseorang berinisial K (30), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Kasus yang awalnya pencurian, berubah arah menjadi perkara narkotika.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman bergerak ke Desa Sumber Sari. Sekitar pukul 12.30 Wita, polisi menggerebek sebuah rumah di Blok A RT 14. Di lokasi, mereka menemukan pria berinisial K bersama barang bukti 74 poket sabu-sabu dengan berat kotor 18,13 gram dan uang tunai Rp6,4 juta. Dari pemeriksaan awal, K mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada IS memang berasal darinya.

Namun penggerebekan itu tidak berhenti di sana. Di rumah yang sama, petugas juga mendapati seorang pria lain, berinisial I (36), yang baru saja membeli satu poket sabu dari K. Saat diminta menunjukkan barangnya, I mengaku menyembunyikannya di atas kayu dekat tempat ia duduk. Ia mengatakan sabu tersebut hendak diberikan kepada seseorang yang memesan, dengan imbalan bisa memakai barang itu bersama.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya membenarkan adanya rangkaian penangkapan tersebut. “Kasus ini hasil pengembangan berantai dari laporan awal pencurian. Dalam waktu kurang dari delapan jam, kami amankan tiga orang di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Dari tangan IS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,26 gram beserta alat isap. Dari K, disita 74 poket sabu, uang tunai, dan telepon genggam. Sedangkan dari I, ditemukan satu poket sabu seberat 0,36 gram. Ketiganya kini ditahan di Polsek Muara Kaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu lintas kecamatan tersebut.

Kasus yang berawal dari pencurian sawit ini berakhir dengan pengungkapan rantai peredaran sabu di wilayah perkebunan. Dalam satu hari, tiga orang dari latar berbeda saling terkait oleh satu benda kecil berwarna putih yang ditemukan secara tak terduga di kebun pagi itu. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Sebulu

muara kaman