Kategory
Info Daerah,
28-02-2026 12:14:07
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Selasa (24/2/2026). (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Peredaran sabu kembali terungkap di dua kecamatan di Kutai Kartanegara dalam waktu berdekatan. Tiga pria diamankan dalam operasi terpisah di Muara Kaman dan Sebulu pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan total barang bukti sabu lebih dari 4 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Muara Kaman di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman. Seorang pria berinisial IY alias IIN (46) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi, petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,22 gram yang tersimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu dompet warna hitam, satu unit handphone merek OPPO warna biru, uang tunai sebesar Rp3.450.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu celana pendek kargo warna abu-abu. Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sabu itu rencananya akan diedarkan kembali.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Kaman. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus serupa di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Dua pria masing-masing berinisial MC (43) dan S (55) diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat sejak Sabtu (21/2/2026) terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan MC di depan sebuah rumah kayu. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan S yang berada di dalam rumah dan diduga hendak mengonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,90 gram yang disimpan dalam dompet kecil di bawah meja dapur rumah MC. Polisi turut mengamankan dua pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar dari sedotan, plastik klip, tiga korek api gas, satu alat hisap sabu (bong), tiga dompet, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, serta uang tunai Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari interogasi awal, S mengaku memperoleh sabu dari MC. Keduanya kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan di dua kecamatan tersebut menambah daftar penindakan kasus narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dalam waktu berdekatan, dengan proses penyidikan dan pengembangan yang masih terus berlangsung di masing-masing satuan. (*)
Tags:
Kecamatan Sebulu
muara kaman
Sebulu
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu