Dilaporkan Kirim Pesan Tak Pantas ke Pelajar, Tugas Mengajar Guru Akan Dihentikan Sementara

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ilustrasi penghentian sementara tugas mengajar seorang guru setelah dilaporkan mengirim pesan tak pantas kepada pelajar. Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. (Ilustrasi AI/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menghentikan sementara tugas mengajar seorang guru yang dilaporkan keluarga pelajar SMP di Tenggarong atas dugaan pengiriman pesan WhatsApp yang dinilai tidak pantas.

Guru tersebut juga akan dipindahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong selama proses hukum berlangsung.

Laporan itu sebelumnya mencuat setelah keluarga menyatakan anak mereka belum berani kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Pesan tersebut, menurut keluarga, dikirim di luar jam sekolah.

“Anak saya dikirimi pesan lewat WA di luar jam sekolah, dengan kalimat yang tidak pantas dilayangkan kepada anak-anak,” ungkap orang tua anak, Selasa (18/8/2026).

Keluarga menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar juga membenarkan telah memberikan pendampingan dan pemulihan kepada satu anak berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Dipindahkan Selama Proses Hukum

Kepala Disdikbud Kukar Muhammad Heriansyah mengatakan pembuktian atas dugaan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita ingin yang bersangkutan diproses secara hukum. Kami serahkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk pembuktian. Sambil menunggu proses tersebut, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Heriansyah di Pendopo Odah Etam, Kamis (20/8/2026).

Menurut Heriansyah, guru yang dilaporkan akan dipindahkan ke Korwil Tenggarong dan untuk sementara tidak menjalankan tugas mengajar.

Keputusan mengenai sanksi selanjutnya akan diambil setelah proses hukum memperoleh kepastian.

“Kami masih menunggu proses hukum dari Polri. Kalau sudah ada kepastian bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Bupati Sebut Pemecatan sebagai Sanksi Terberat

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan tindakan yang terbukti masuk kategori pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi. Namun, ia meminta proses pembuktian tetap menjadi dasar sebelum sanksi dijatuhkan.

“Kalau memang sudah tergolong pelecehan seksual, itu harus tegas dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Aulia.

Menurutnya, pemecatan menjadi sanksi terberat yang dapat dijatuhkan apabila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sanksi terberat adalah dipecat. Itu sudah termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Selama proses pembuktian berlangsung, Aulia menilai guru yang dilaporkan setidaknya tidak diperbolehkan menjalankan tugas mengajar.

“Dalam waktu dekat kalau terbukti, kita harus bertindak. Tapi kita buktikan dulu dan lihat prosesnya,” katanya.

Perkuat Pencegahan di Sekolah

Kasus tersebut turut menjadi perhatian Disdikbud Kukar untuk memperkuat pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Heriansyah mengatakan sosialisasi telah dilakukan secara bertahap karena Kukar memiliki hampir 8.000 guru dan sekitar 1.000 satuan pendidikan. Disdikbud juga akan memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, tetapi dengan jumlah guru hampir 8 ribu dan sekitar 1.000 sekolah, tentu pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Kami juga melihat sekolah-sekolah yang rentan,” ungkapnya.

“Ke depan kami juga akan melakukan pembekalan kepada kepala sekolah dan guru-guru. Harapannya, ini dapat menciptakan kondisi sekolah yang kondusif sehingga anak-anak dapat belajar dengan baik dan tidak terjadi pelecehan seksual seperti ini,” pungkas Heriansyah.

Identitas anak, keluarga, sekolah, dan guru yang dilaporkan tidak disebutkan untuk melindungi anak serta menghormati asas praduga tak bersalah. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

guru kukar