Dilarang Dikonsumsi, Boleh Diekspor, Pabrik Kratom Bakal Dibangun di Kukar

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bunga dan daun tanaman kratom (Mitragyna speciosa) yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Tanaman ini menjadi komoditas ekspor baru yang tengah dikembangkan di Kutai Kartanegara. (Ahmad Fuad Morad/tropical.theferns.info)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Di beberapa desa di tepi Sungai Mahakam, daun kratom kini jadi harapan baru. Tanaman hijau yang dulu tumbuh liar di kebun dan tepian hutan itu, perlahan berubah menjadi komoditas bernilai ekspor.

Petani di Tenggarong Seberang dan Kota Bangun sudah lama mengenal kratom. Mereka menjemur daunnya di bawah matahari, menggilingnya jadi remahan halus, lalu menjualnya ke koperasi yang menyalurkannya ke perusahaan mitra ekspor. Nilainya tak sebanding dengan sawit atau karet, tapi cukup menjaga dapur tetap berasap.

Melihat geliat itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menyiapkan langkah lebih besar. Bupati Aulia Rahman Basri menyebut kratom sebagai bagian dari arah baru ekonomi non-ekstraktif di Kukar. “Industri ini bisa kita kembangkan di sini karena kita punya bahan bakunya,” ujarnya dalam diskusi bersama Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Prof Rudianto Amirta dan sejumlah pejabat daerah, Kamis (16/10/2025).

Aulia menekankan pentingnya kehati-hatian. “Kita perlu statemen resmi dari kementerian terkait, mengingat masih ada pelarangan konsumsi yang menyalahi aturan,” katanya. Pemerintah daerah, ujarnya, tak ingin tergesa sebelum dasar hukumnya jelas.

Rencana awal adalah membangun pabrik pengolahan kratom di Kecamatan Kota Bangun. Lokasinya dekat dengan sentra pembudidaya, sehingga biaya angkut bisa ditekan. Model pengelolaannya masih dikaji, apakah melalui badan usaha milik daerah atau kelompok masyarakat. “Kita harus paham, sesuatu yang baik harus dilakukan dengan benar,” ujar Aulia.

Di sisi lain, potensi kratom di Kukar sudah lebih dulu digarap oleh Koperasi Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) di Desa Bangun Rejo. Melalui kemitraan dengan PT Dj Botanical Indonesia, koperasi ini menyalurkan kratom hasil panen petani lokal untuk ekspor. “Kami sudah melakukan kunjungan lapangan di Muhuran, Sebelimbingan, dan Genting Tanah pada 2023,” kata Prof Rudianto. “Hilirisasinya dilakukan bersama PT Dj Botanical.”

Namun, di tingkat nasional, posisi kratom belum sepenuhnya jelas. Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut tanaman ini masih termasuk barang yang diawasi secara internasional. Lembaga seperti UNODC, DEA, dan FDA, kata dia, masih menempatkan kratom dalam kategori pengawasan ketat.

“Mereka masih menempatkan kratom ini sebagai barang yang diawasi. Jadi memang kita harus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan tata niaga ini,” ujar Marthinus di Jakarta, Januari lalu. BNN, lanjutnya, terus berdiskusi dengan kementerian terkait agar kebijakan kratom tidak bertentangan dengan aturan internasional.

Kehati-hatian itu kemudian dijawab oleh Kementerian Perdagangan melalui kebijakan tata niaga ekspor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kratom belum dapat diperjualbelikan di dalam negeri, karena aturan pasar domestik belum ada.

“Belum ada peraturan yang terkait dalam negeri,” kata Budi usai pelepasan ekspor kratom di Cikarang, Februari lalu. Ia menjelaskan, pemerintah kini hanya mengizinkan ekspor terbatas melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2025.

“Jadi kratom yang boleh diekspor itu adalah remahan dan serbuk kurang dari 600 mikron,” ujarnya. “Kalau di atas 600 mikron, itu tidak boleh, karena dianggap masih barang mentah.”

Dengan aturan itu, Indonesia memilih jalan tengah: mengizinkan ekspor di bawah pengawasan ketat, namun belum membuka ruang konsumsi domestik. Di seluruh dunia, sekitar 20 negara telah melarang kratom, sementara sebagian lain masih menelitinya untuk keperluan medis.

Kratom menyimpan potensi ekonomi besar bagi Kalimantan, tapi juga membawa tantangan etika dan regulasi. Di Kukar, pemerintah daerah kini mencoba mencari ruang di antara dua kepentingan itu: menjaga peluang ekonomi petani, sekaligus memastikan langkahnya tetap di jalur hukum. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

kratom

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara