Diminta Membantu di Rumah, Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sebulu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ilustrasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat penegak hukum, termasuk pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kutai Kartanegara. (Redaksi/AI Generated)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Seorang anak menjadi korban kekerasan seksual di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, pada Selasa malam, 3 Maret 2026.

Peristiwa tersebut bermula saat korban diminta datang ke rumah seorang pria berusia 49 tahun di lingkungan tempat tinggalnya dengan alasan membantu memijat. Berdasarkan keterangan kepolisian, permintaan itu kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Korban mengalami tekanan dan bujuk rayu sebelum kejadian berlangsung. Dampak yang dialami korban membuat proses pelaporan tidak dilakukan segera.

Laporan baru disampaikan keluarga korban kepada pihak kepolisian pada Minggu, 22 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak serta ketentuan pidana lainnya. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Sebulu

Sebulu