Disbun Kukar: Kewajiban Perkebunan Tak Dipenuhi, Izin Bisa Direkomendasikan Dicabut

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara Samsiar saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan Kukar, Kamis (1/10/2026). (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara mengingatkan perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai tahapan sanksi hingga berujung pada pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar mengatakan salah satu kewajiban yang menjadi perhatian adalah realisasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Kalau dalam tiga tahun tidak direalisasikan, pemerintah daerah melalui dinas akan memberikan surat peringatan,” kata Samsiar saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan Kukar, Kamis (1/10/2026).

Dalam ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 yang dirujuk Samsiar, perusahaan yang tunduk pada kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus melaksanakannya bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan menyelesaikannya paling lama dalam tiga tahun. Regulasi tersebut juga mengatur tahapan peringatan tertulis terhadap pelanggaran kewajiban tertentu.

Samsiar menjelaskan peringatan diberikan secara bertahap. Jika kewajiban belum dipenuhi setelah peringatan yang diberikan dalam tenggang waktu yang ditentukan, proses dapat berlanjut hingga rekomendasi pencabutan izin.

“Kalau perusahaan tidak merealisasikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, maka izin dapat direkomendasikan untuk dicabut. Dinas akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk proses pencabutan tersebut,” ujarnya.

Permentan 98/2013 mengatur tiga kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu masing-masing empat bulan untuk sejumlah pelanggaran kewajiban, termasuk ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Apabila peringatan ketiga tidak dipenuhi, aturan tersebut membuka jalan bagi pencabutan IUP-B, IUP-P, atau IUP.

Kerangka regulasi yang lebih baru juga tetap mengenal sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan.

Selain persoalan kepatuhan izin, Samsiar menyinggung kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang kerap disebut sebagai kebun plasma.

Ia mencontohkan, untuk perusahaan yang tunduk pada ketentuan fasilitasi sebesar 20 persen, luas kebun masyarakat dihitung berdasarkan dasar pengenaan yang ditentukan dalam regulasi dan rezim perizinannya.

“Misalnya IUP perusahaan seluas 10 ribu hektare, maka 20 persennya atau sekitar 2.000 hektare wajib difasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban 20 persen memang mengalami perkembangan. Untuk perizinan yang masuk dalam rezim terbaru, UU Perkebunan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur kewajiban tersebut terhadap perusahaan dengan lahan yang seluruh atau sebagian berasal dari area penggunaan lain di luar HGU dan/atau pelepasan kawasan hutan. Pelaksanaannya diwajibkan paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

Sementara itu, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain pola kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain, maupun bentuk kemitraan lainnya.

Samsiar mengatakan pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kukar juga tidak dapat dilakukan di sembarang wilayah. Pengembangan harus menyesuaikan peruntukan ruang dan ketentuan penggunaan lahan.

“Yang masuk dalam wilayah peruntukan perkebunan itulah yang dapat dikembangkan untuk kegiatan perkebunan,” ujarnya.

Dinas Perkebunan Kukar, menurut Samsiar, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Posisi dan jabatan Samsiar sebagai Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar juga konsisten dengan sejumlah publikasi pada 2026.  (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

disbun kukar