Kategory
Info Daerah,
20-10-2024 23:13:26
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo.(Sumber : Sisikota)
SISIKOTA.COM – Disdikbud Kukar menunjukan komitmennya, dalam melestarikan warisan budaya lokal pada tahun 2025 mendatang, dengan berencana mengusulkan sekitar 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sebagai langkah konkret dalam mengamankan hak kekayaan intelektual.
Beberapa warisan budaya yang akan diusulkan sebagai KIK di antaranya, Pesta Adat Erau, kuliner khas Kutai, berbagai kesenian tari, dan sejumlah kebudayaan lainnya yang mencerminkan identitas masyarakat Kutai.
Usulan ini, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk melindungi dan mengakui hak-hak budaya yang dimiliki masyarakat lokal agar tidak diklaim oleh pihak luar atau hilang seiring dengan perkembangan zaman.
"Langkah ini sangat penting, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal," jelas Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, belum lama ini.
Dengan pengakuan dari Kemenkumham, berbagai tradisi dan karya budaya yang ada di Kukar akan mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga dapat dijaga keasliannya dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
"Kutai memiliki potensi seni dan budaya yang luar biasa. Untuk itu potensi tersebut harus dipatenkan haknya, agar menjadi tradisi asli di Kutai. Kami berencana mengusulkan sekitar 10 KIK," ujarnya.
Puji menekankan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam proses pengusulan ini. Menurutnya, pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat harus bekerja sama, agar proses ini dapat berjalan lancar.
Dokumentasi yang kuat, pengkajian yang mendalam, dan pemahaman yang baik tentang setiap kekayaan intelektual yang diusulkan sangat diperlukan, agar Kemenkumham dapat memberikan pengakuan yang layak.
"Pengusulan itu, diperlukan kolaborasi dari pelaku kesenian atau kebudayaan dan masyarakat untuk mengumpulkan data data yang diperlukan sebagai penerbitan sertifikat kekayaan intelektual," sebutnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan KIK juga membuka peluang bagi pengembangan potensi budaya lokal, termasuk dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang dapat mengangkat nama Kukar di kancah nasional dan internasional.
"Kami berharap, dalam pengusulan ini prosesnya berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, untuk memfasilitasi penerbitan hak kekayaan intelektual," tutupnya.(SK-3/ADV2)
Tags:
Disdikbud Kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu