Kategory
Info Daerah,
07-07-2026 15:35:55
Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara. Kejati Kaltim menggeledah kantor tersebut terkait penyidikan dugaan penyimpangan di lingkungan Disdikbud Kukar. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendapat respons dari Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ia menyatakan Pemkab Kukar mendukung proses hukum, tetapi meminta mekanisme tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2025 tetap diberi ruang sesuai ketentuan.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan delapan unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kukar, Ali Mustofa, mengatakan Kejari Kukar hanya melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara kemarin melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Ali, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 20.00 Wita. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ serta delapan unit telepon seluler.
Ia menegaskan, seluruh substansi penyidikan, termasuk tahun anggaran yang menjadi objek perkara, merupakan kewenangan Kejati Kaltim.
“Terkait perkara yang ditangani, termasuk tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan, itu merupakan kewenangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka yang lebih memahami substansi penyidikannya,” katanya.
Ali menyebut, berdasarkan informasi dari tim penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan masih menunggu hasil perhitungan. Temuan BPK tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp9,5 miliar juga sedang didalami penyidik.
Meski demikian, Ali menegaskan Kejari Kukar tidak menangani penyidikan perkara tersebut. Seluruh proses penyidikan berada di Kejati Kaltim.
“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tidak mengambil alih penyidikan. Seluruh proses penyidikan dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Kejari Kukar hanya memberikan pengamanan dan asistensi selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan pemerintah daerah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kemarin sore saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Aulia di Kantor BPU, Kecamatan Tenggarong, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Aulia, persoalan yang telah masuk ranah hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban mendukung proses tersebut.
“Sebagai aparatur pemerintah, kami tentu mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah berada dalam ranah penegakan hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung seluruh proses tersebut,” katanya.
Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberi kesempatan menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap temuan tahun anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku. Mekanisme tersebut mencakup penyelesaian pengembalian dalam waktu 60 hari.
“Namun khusus untuk temuan tahun anggaran 2025, kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, yakni menyelesaikan proses pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan. Apabila dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak sesuai, barulah langkah-langkah berikutnya dapat diambil,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Aulia, pemeriksaan Kejati Kaltim mencakup periode 2020 hingga 2025. (har)
Tags:
Disdikbud Kukar
kejari kukar
Kejati Kaltim
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu