Kategory
Info Daerah,
19-07-2024 01:39:25
Emy Rosana Saleh, Kasie Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Dinas Dikbud Kukar (istimewa)
SISIKOTA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Seksi (Kasie) Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP, Emy Rosana Saleh meminta organisasi Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar untuk menelaah lebih jauh terlebih dahulu sebelum mengkritisi soal biaya masuk dan biaya seragam sekolah di Kukar.
Emy meminta lembaga lembaga yang merasa mewakili suara masyarakat di Kukar lebih bijak dalam menyampaikan dengan memberikan data yang valid dan melakukan konfirmasi secara langsung kepada Disdikbud Kukar. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di satuan pendidikan atau masyarakat lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Emy terkait dengan kritik Dewan Pembina RPM Kukar, Hendy Yuzar beberapa waktu lalu terhadap Disdikbud di salah satu media online.
RPM menyebut, tingginya biaya masuk sekolah serta biaya pembelian seragam sekolah di Kukar memberatkan kemampuan para orang tua siswa.
Menurut Emy, RPM perlu melihat dulu apakah biaya-biaya tersebut diberlakukan oleh sekolah negeri atau sekolah swasta.
"Apakah biaya ini diberlakukan pada sekolah negeri atau swasta?," ucap Emy melalui rilis resmi.
Menurut dia, lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat (swasta) diperkenankan memungut biaya pendidikan di satuan pendidikannya. Hal tersebut menurut Emy tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Emy juga menjelaskan, Disdikbud Kukar telah mengonfirmasi MKKS dan K3S. Kesimpulannya, tak ada biaya yang dipungut sekolah negeri karena hampir semua PPDB di sekolah menggunakan sistem online.
Pembelian seragam dan atribut sekolah sejauh ini dikelola oleh koperasi sekolah. Penetapan harga seragam pun tidak melebihi standar harga pasaran yang beredar di wilayah tersebut, atau standar satuan harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Orang tua siswa kategori mampu diberikan kebebasan untuk membeli seragam putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP dan seragam pramuka di luar sekolah, seperti di pasar malam atau toko yang menjual seragam. Sementara seragam batik dan olahraga disediakan oleh koperasi sekolah karena menyangkut identitas sekolah.
“Pembelian seragam di sekolah bisa diangsur secara bertahap sesuai ketentuan yang telah disepakati antara sekolah dan orang tua siswa,” ungkap Emy.
Sementara itu, khusus bagi siswa tidak mampu, Disdikbud Kukar telah membuat regulasi tentang Boskab Afirmasi, di mana satuan pendidikan tidak hanya mendapatkan BOSP dari Pusat, Boskab Reguler, tetapi juga menerima Boskab Afirmasi.
Boskab Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki siswa kurang dari 200 orang. Bantuan tersebut dianggarkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah dan membantu transportasi rutin bagi peserta didik yang tidak mampu.
Menurut Emy, bantuan diberikan kepada setiap peserta didik tidak mampu di seluruh sekolah negeri dan swasta jenjang pendidikan dasar.
“Kategori penerima dan besarannya ditentukan di dalam Perbup dan disesuaikan dengan kemampuan daerah di tiap tahun,” terangnya.
Perihal Perbup ini sendiri sebelumnya sudah dibahas oleh Disdikbud Kukar bersama Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi siswa penerima.
Keberadaan Perbup ini diharapkannya dapat membantu program Bupati Kukar tentang pengentasan kemiskinan, khususnya dalam bidang pendidikan.
“Terkait Perbup, kita masih menunggu rilis dari Bagian Hukum, sementara dananya sudah ada di dalam RKA/DPA masing-masing bidang terkait di Disdikbud,” timpalnya.
Selain itu, ia menyampaikan, Disdikbud Kukar juga telah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S. Saat ini, tak ada lagi pemungutan biaya terkait pembelian buku teks di SD dan SMP di Kukar.
“Selain itu, bagi sekolah-sekolah yang telah menggunakan Chromebook dalam pembelajaran bisa menggunakan e-book,” ucapnya.
Dalam pembahasan Boskab Afirmasi pada tahun-tahun sebelumnya, setiap sekolah juga telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi berupa sepeda bagi peserta didik tidak mampu.
“Anggarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing sebagai mandatory spending pada penganggaran di BOSP dan Boskab Reguler,” ungkapnya.
Penjelasan ini diharapkannya dapat menghentikan polemik ataupun berita yang tidak didasarkan fakta terkait hal-hal yang sudah disampaikan Disdikbud Kukar tersebut.
"Kami mengimbau siswa yang memiliki orang tua yang tidak mampu agar berkoordinasi dengan pihak sekolah," saran Emy.
“Apabila sekolah tidak melayani, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak disdikbud melalui layanan aduan di nomor: 08115841117,” tutupnya. (*sk-3/adv-2)
Tags:
Disdikbud Kukar
Kutai Kartanegara
mutu pendidikan
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu