Kategory
Info Daerah,
01-12-2025 08:34:00
Pembicara dan panitia peluncuran Jurnal PRISMA berfoto usai diskusi soal relasi sipil–militer di FH UNMUL, Samarinda. (Istimewa)
Samarinda, SISIKOTA.COM - Militerisme sering dianggap masa lalu, tetapi angka dan peristiwa beberapa tahun terakhir memberi kesan sebaliknya. Ruang sipil terbuka, tetapi ekspresi publik sering berhadapan dengan aparat bersenjata. Paradoks ini menjadi titik tolak diskusi peluncuran Jurnal PRISMA di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, 28 November 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, SAKSI FH UNMUL, dan Jurnal PRISMA membahas tema Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan. Diskusi dibuka oleh Dekan FH UNMUL Dr. Rosmini. Para pembicara menyoroti tren ekspansi peran militer dalam ruang sipil, akademik, hingga kebijakan negara.
Gina Sabrina memaparkan data 2018–2025. Ia mencatat penyitaan buku-buku komunisme oleh TNI pada 2018, penempatan aparat dalam demonstrasi 2019, hingga operasi pasukan khusus pada pembahasan revisi UU TNI di Jakarta. Kasus terbaru, kata Gina, adalah dugaan infiltrasi aparat dalam demonstrasi Agustus 2025. “Ancaman terhadap kebebasan berpikir, berekspresi dan berpendapat telah dimulai sejak 2018,” ujarnya.
Ia menyebut ruang akademik ikut terpengaruh. MoU TNI dengan universitas dan intervensi diskusi mahasiswa dianggap memicu self-censorship. “Teror ketakutan membuat civitas akademika mengurungkan pendapatnya,” ucapnya.
Saiful Bahri dari FISIP UNMUL membandingkan dua presiden. SBY berlatar militer namun menjaga otoritas sipil, sedangkan Jokowi sebagai figur sipil membuka ruang militerisasi dalam kehidupan publik. Saiful menyinggung tambang ilegal dan kepemilikan lahan sawit besar di Kaltim yang diduga melibatkan pejabat militer dan kepolisian. Pola lama terlihat kembali, kata Saiful, dengan relasi bisnis dan keamanan yang tumpang tindih.
Orin Gusta Andini, ketua SAKSI FH UNMUL, mengangkat mandeknya reformasi peradilan militer. Ia menyebut pembedaan subjek hukum dalam peradilan adalah bentuk diskriminasi. Sistem dua peradilan menciptakan impunitas karena vonis militer cenderung lebih ringan. Ia menyoroti kasus korupsi Basarnas yang ditarik ke jalur militer. “Preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” tuturnya. Orin menyebut Inggris, Jerman, dan Australia memisahkan peradilan berdasarkan tindak pidana, bukan atribut profesi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut lebih dari 133 MoU TNI dengan kementerian sebagai indikator perluasan wewenang. Ia menilai praktik ini bertentangan dengan UU 34/2004 dan mengikis supremasi sipil. Menurutnya, lonjakan anggaran pertahanan 2025 menjadi Rp247,5 triliun memperkuat arah konsolidasi militerisme di pemerintahan.
Para pemateri sepakat bahwa perluasan peran militer dalam urusan sipil berdampak pada kebebasan akademik, ruang kritik, hingga akuntabilitas publik. Diskusi berakhir dengan catatan data, sementara peserta membubarkan barisan swafoto di depan banner acara. (*)
Tags:
universitas mulawarman
Unmul
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu