Disperindag Kukar Siapkan Kajian Pengurangan hingga Pemutihan Tunggakan Pedagang

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama Disperindag dan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung membahas tunggakan retribusi, Senin (11/8/2025). (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Persoalan tunggakan retribusi pedagang Pasar Tangga Arung yang selama ini menjadi keluhan utama akhirnya mulai menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL), Senin (11/8/2025), membuka jalan bagi opsi keringanan pembayaran.

Ketua FPKL, Muhammad Rosid, menyampaikan bahwa pedagang merasa terbebani oleh nilai tunggakan retribusi petak yang dinilai terlalu tinggi. Mereka pun mengajukan tiga permintaan utama: pengurangan besaran tunggakan, perpanjangan waktu pelunasan, atau bahkan penghapusan. “Kami sudah menyampaikan keluhan kepada DPRD dan Disperindag, agar pemerintah daerah dapat memahami kondisi para pedagang,” jelas Rosid.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa aspirasi pedagang akan ditindaklanjuti. DPRD meminta Disperindag melakukan kajian mendalam terkait opsi pengurangan maupun penghapusan tunggakan. “Baik itu pengurangan atau penghapusan, harus dilihat berdasarkan data dan fakta di lapangan. Kami minta progresnya hingga akhir Agustus 2025,” ujarnya.

Desman juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa instan. Masih diperlukan tahapan lanjutan, termasuk pertemuan lanjutan antara Disperindag dengan forum pedagang untuk membahas kemungkinan skema cicilan dan besarannya. Komunikasi intensif dinilai penting agar tidak menimbulkan ketegangan baru di lapangan.

Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, membenarkan bahwa pedagang meminta keringanan dalam bentuk pengurangan, penundaan, atau pemutihan tunggakan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengkaji opsi tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. “Terkait hal ini, akan kita kaji terlebih dahulu sesuai persyaratan dan membentuk tim untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Sayid juga menyoroti bahwa meski pedagang mengeluhkan tingginya retribusi, kontribusi mereka tetap besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, PAD sektor retribusi petak pasar tahun ini telah melampaui target, dengan realisasi Rp813 juta dari target Rp800 juta. “Semangat berdagang mereka tinggi, hanya saja mereka berharap ada keringanan untuk tunggakan,” pungkasnya. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disperindag Kukar

pasar tangga arung