Kategory
Info Kota,
25-10-2024 10:26:38
Perjanjian kesepakatan pengisian Siperum dan Serah terima PSU, antara Disperkim Kukar dan asosiasi pengembang perumahan.(Sumber : Sisikota)
SISIKOTA.COM- Dinas Perumahan dan Permukiman(Disperkim) Kukar optimis serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum(PSU) bisa berjalan sukses di Kukar, dari pengembang perumahan maupun permukiman umum.
Pernyataan tersebut ditegaskan Plt. Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, saat hadiri sosialisasi sistem informasi perumahan(Siperum), Kamis (24/10) di Hotel Puri Senyiur Samarinda, yang menghadirkan pengembangan perumahan di Kukar.
"Regulasinya sudah sangat jelas, pada Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang penyediaan, penyerahan dan pengolahan PSU," ungkap Faidil.
Turut menjadi nara sumber Kabid Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi dan Registrasi(SK2R) Perumahan, Darma Gumawang. Dirinya menyinggung pasal 17 dari Perda tersebut, untuk mendukung serah terima PSU pembentukan tim pemproses dari pelaku pembangunan perumahan.
Tim terdiri dari Setda, perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan penelitian pembangunan. Badan Pertanahan Nasional(BPN) tingkat daerah, perangkat teknis daerah seperti Dinas pertanahan dan DLHK, hingga tingkat Camat, Lurah dan Kades.
"Tim Verifikasi tersebut, ditetapkan melalui SK Bupati," terangnya.
Diinternal Disperkim tambah Darma, akan berkoordinasi lintas Kabid, dalam hal penyajian data mengkoordinasi objek PSU, meliputi jalan, saluran pembuangan, penyediaan air, pembuangan air limbah serta lainnya.
Efektifitas penyerahan PSU, Pemda telah menyusun rencana aksi perubahan, seperti membuat legalisasi Perda PSU perumahan, sosialisasi Perda PSU, inventarisasi data pemetaan spasial PSU perumahan, penentuan target dan skala prioritas serah terima PSU, termasuk yang diterlantarkan, penguatan kapasitas personel pengembang kawasan permukiman dan pengelolaan aset.
"Monitoring dan evaluasi serah terima PSU juga menjadi penting, demi keberlanjutan kebijakan pengelolaan PSU berkelanjutan," jelasnya.
Selain itu, dimoment tersebut dilakukan nota kesepakatan bersama empat asosiasi pengembang perumahan, yaitu Himppera, Real Estate Indonesia(REI), Asosiasi pengembangan perumahan permukiman seluruh Indonesia(Apersi), dan Perwiranusa.
Dengan point, Disperkim menyediakan layanan Aplikasi Siperum kepada pengembangan untuk menginput data perumahan secara tertib administrasi. Kepada pengembangan perumahan wajib menginput data sesuai di aplikasi. Penyerahan PSU harus sesuai Perda Nomor 4/2024.
"Sudah kita data, pengembangan perumahan awal ada 43 perusahaan, ternyata dua perusahaan masuk wilayah kota Samarinda. Kita berharap, banyak perusahaan yang menyerahkan PSU," harapnya.(Andri)
Tags:
disperkim kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu