Distribusi Sabu Skala Mikro Terungkap di Sebulu, Permukiman Warga Jadi Titik Edar

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu. Identitas tersangka disamarkan dalam rangka kepentingan proses hukum. (Istimewa)


Sebulu, SISIKOTA.COM - Peredaran narkotika jenis sabu tidak lagi terbatas pada kawasan perkotaan. Di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, praktik peredaran sabu terungkap berlangsung di lingkungan permukiman warga, dengan pola distribusi berskala kecil namun siap edar.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Sebulu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan pengungkapan pada Minggu malam, 21 Desember 2025.

Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari keresahan warga yang mencurigai lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dewasa yang berada di dalam rumah. Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam kondisi siap edar dengan total berat lebih dari dua gram. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa narkotika tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk diedarkan kembali.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh sabu melalui komunikasi jarak jauh dengan pihak lain. Barang tersebut diambil di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa pertemuan langsung dengan pemasok, lalu dibawa ke rumah untuk dibagi ke dalam beberapa paket kecil.

Menurut Kapolsek, metode tersebut menunjukkan pola peredaran skala mikro yang bertujuan menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri pihak yang memasok barang tersebut,” kata Edi Subagyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menjangkau ruang hidup masyarakat desa, dengan pola distribusi yang relatif sederhana namun berpotensi meluas. Peran warga dalam menyampaikan informasi awal menjadi faktor penting dalam membuka praktik peredaran narkotika di tingkat lokal. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Sebulu

Sebulu