Kategory
Info Daerah,
08-12-2025 13:03:02
Seorang pria berinisial M, terduga pelaku penganiayaan di Muara Wis, saat diamankan pihak Polsek. (Istimewa)
Muara Wis, SISIKOTA.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, Jumat (5/12/2025). Insiden yang berawal dari pertengkaran dua orang yang saling mengenal itu berujung pada kekerasan fisik, hingga salah satu pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis pada keesokan harinya.
Pertengkaran terjadi di sebuah kamar di tempat korban bekerja. Dari laporan yang masuk, pelaku berinisial M (30) diduga memukul dan menginjak tubuh korban setelah cekcok yang dipicu kecemburuan. Korban kemudian mengalami luka dan merasa terancam hingga memilih melapor ke polisi.
Kapolsek Muara Wis IPTU Al Anas membenarkan penerimaan laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa selembar singlet putih dan rok pendek cokelat yang diduga terkait dengan kejadian.
“Pelaku sudah kami identifikasi dan proses penyidikan berjalan,” ujar IPTU Al Anas.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi lokasi sekitar tengah malam dan terjadi adu argumentasi terkait tuduhan terhadap korban. Pertengkaran memanas hingga berakhir dengan pemukulan.
Polsek Muara Wis menyatakan akan menindak setiap laporan kekerasan, terutama yang mengancam keselamatan masyarakat. (*)
Tags:
Muara Wis
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu