Dorong Sinergi, Disdikbud Kukar Ajak Aparatur Desa Pahami Mekanisme Perizinan PAUD

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, membuka kegiatan sosialisasi perizinan PAUD yang diikuti para kepala desa dan lurah di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, 28 Juli 2025. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Bagi sebagian masyarakat, mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah bentuk kontribusi nyata bagi masa depan generasi muda. Namun, di balik semangat tersebut, tak jarang proses legalitas menjadi tantangan tersendiri. Inilah yang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi penilaian kelayakan usul perizinan satuan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Digelar selama dua hari, 28–29 Juli 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, kegiatan ini menghadirkan ratusan kepala desa dan lurah dari berbagai penjuru Kukar. Sosialisasi ini menjadi ruang penting membangun pemahaman bersama mengenai mekanisme perizinan satuan pendidikan, terutama PAUD, yang kerap tumbuh di level komunitas.

 

“Hari ini kita fokus pada pemahaman alur perizinan satuan pendidikan masyarakat. Kepala desa dan lurah kami undang agar mereka mengetahui peran strategis yang bisa mereka mainkan,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, saat membuka kegiatan.

 

Thauhid menegaskan, secara regulasi, kepala desa dan lurah memang tidak memiliki kewenangan administratif langsung dalam proses perizinan lembaga pendidikan swasta. Namun, dalam praktiknya, mereka berperan penting—terutama dalam urusan pembiayaan, fasilitasi lahan, hingga dukungan nonformal terhadap eksistensi PAUD di wilayah masing-masing.

 

“Meski regulasi tidak mengatur secara langsung, di lapangan, peran mereka justru sangat vital. Tanpa dukungan kepala desa dan lurah, banyak PAUD kesulitan berkembang,” lanjutnya.

 

Dalam konteks kebijakan pendidikan daerah, pendekatan partisipatif menjadi pilihan strategis. Sosialisasi ini menjadi awal untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.

 

Disdikbud Kukar ingin memastikan bahwa proses pendirian PAUD bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga soal keberpihakan sosial. Aparatur desa yang memahami regulasi akan lebih mampu mendampingi warganya saat membangun atau mengembangkan lembaga pendidikan.

 

“Harapan kami, melalui sinergi ini, keberadaan PAUD di setiap wilayah semakin kokoh. Tidak hanya berdiri secara legal, tapi juga memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas bagi anak-anak kita,” pungkas Thauhid. (rb/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdikbud Kukar