Kategory
Info Daerah,
22-06-2025 10:55:04
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. (Kontributor Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kutai Kartanegara kini bukan lagi sekadar imbauan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran sudah menjadi kewajiban yang diatur regulasi, bahkan menjadi syarat mutlak pencairan dana.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa prinsip transparansi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada publik sekaligus pemerintah pusat. Ia mengingatkan, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat menghambat penyaluran dana. “Sebetulnya transparansi itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan. Kalau mereka nanti tidak membuat itu, otomatis penyaluran Dana Desa bisa terganggu,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Salah satu bentuk transparansi paling sederhana, lanjut Arianto, adalah penyediaan infografis berisi laporan penggunaan Dana Desa yang dipasang di kantor desa atau area publik lainnya. Melalui informasi visual itu, masyarakat dapat memantau alokasi dan realisasi anggaran secara terbuka. “Kalau belum membuat, kami minta segera dibuat. Karena kalau tidak, bisa berdampak pada desa itu sendiri,” tegasnya.
Arianto juga menyinggung pengelolaan program anggaran Rp50 juta per RT. Secara formal, tanggung jawab transparansi memang tidak dibebankan langsung kepada Ketua RT. Namun, ia mengapresiasi jika ada inisiatif dari mereka untuk membuat laporan visual. “RT itu tidak mesti membuat infografis. Tapi kalau ada yang membuat, itu luar biasa. Artinya, mereka sudah sangat transparan,” katanya.
Selain itu, forum musyawarah RT dinilai cukup sebagai sarana pertanggungjawaban informal. Pertemuan ini menjadi ruang bagi warga untuk memahami pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di lingkungannya masing-masing. Menurut Arianto, mekanisme ini membantu membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas di tingkat lokal. (nur/adv)
Tags:
Arianto
DPMD Kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu