Kategory
Info Daerah,
25-06-2025 14:50:16
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan progres pembentukan Tim Pembina Posyandu di seluruh desa. (Kontributor Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan transformasi kelembagaan Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Perubahan besar dilakukan dengan mengganti struktur lama, Pokjandal, menjadi Tim Pembina Posyandu yang dibentuk berjenjang dari tingkat pusat hingga desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pembina ini bertujuan menyelaraskan tata kelola Posyandu dengan sistem layanan publik nasional. “Ketua Tim Pembina Posyandu di kabupaten adalah ex officio Ketua TP PKK. Model ini berlaku dari pusat sampai desa,” ujarnya.
Tim Pembina akan menjadi motor penggerak penguatan kelembagaan Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang meliputi layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, kependudukan, dan lingkungan. Proses pembentukannya mencakup musyawarah desa, penerbitan SK lembaga, penetapan pengurus, hingga pembentukan kader, yang seluruhnya menjadi bagian dari eviden untuk registrasi nasional.
“Kami targetkan administrasi rampung tanggal 26, dan pada tanggal 30 Juni semua data kami sampaikan langsung ke Kemendagri agar teregistrasi secara nasional,” tegas Asmi. Ia menyebut DPMD Kukar berupaya menyelesaikan proses lebih cepat dari tenggat pemerintah pusat.
Selain itu, Pemkab Kukar tengah menyusun Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM, termasuk penyesuaian insentif bagi kader. Besaran insentif belum diumumkan, namun akan disesuaikan dengan beban kerja tambahan akibat perluasan cakupan layanan.
Asmi juga menyoroti Posyandu yang dikelola perusahaan swasta. Menurutnya, jika sudah masuk dalam SK kepala desa, Posyandu tersebut tetap wajib mengikuti regulasi yang berlaku. “Namun kami temui, beberapa kader tidak diperkenankan ikut pembinaan karena statusnya di bawah perusahaan,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh Posyandu di Kukar, tanpa terkecuali, menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar berbasis masyarakat. Partisipasi warga, tegasnya, merupakan kunci bagi pembangunan desa yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat. (nur/adv)
Tags:
DPMD Kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu