DPR Buka Peluang Revisi Aturan untuk Lindungi Warga Terdampak IKN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat diwawancarai awak media usai menghadiri pelantikan MD KAHMI Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis, 18 Juni 2026. Rifqinizamy men


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang revisi aturan apabila diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat menjawab persoalan penertiban kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura yang berada dalam delineasi IKN, khususnya di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Rifqinizamy, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan lebih dulu status kawasan tersebut. Jika wilayah itu masih berstatus hutan atau Tahura, pemerintah perlu mengkaji kondisi faktual masyarakat yang telah lama tinggal dan memanfaatkan lahan di kawasan tersebut.

“Kalau itu memang masuk wilayah hutan, maka kami nanti akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau memang secara eksisting masyarakat kita sudah memanfaatkan, tinggal, dan menetap di situ, maka perlu dicek kemungkinan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya usai menghadiri pelantikan MD KAHMI Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis, 18 Juni 2026.

Rifqinizamy menjelaskan, setelah status kawasan hutan diselesaikan, pemerintah dapat memastikan apakah wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN. Jika masuk kawasan IKN, pengelolaan lahannya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang IKN.

“Setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, nanti kita cek apakah wilayah itu masuk dalam delineasi IKN. Kalau masuk dalam delineasi IKN, maka ketentuannya mengikuti Undang-Undang IKN, di mana lahannya menjadi aset IKN,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut hak pemanfaatan lahan tetap dapat diberikan melalui skema yang diatur pemerintah, seperti Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan.

Rifqinizamy juga menyatakan DPR terbuka terhadap kemungkinan perubahan regulasi apabila aturan yang ada belum cukup memberi perlindungan bagi masyarakat terdampak.

“Kalau memang masuk dalam delineasi, maka komitmennya seperti itu. Tetapi kalau suatu hari norma itu harus diubah untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi undang-undang,” tegasnya.

Menurut Rifqinizamy, persoalan yang dihadapi warga tidak semata-mata muncul karena pembangunan IKN. Ia menyebut akar persoalan perlu ditelusuri dari penetapan kawasan tersebut sebagai Tahura oleh pemerintah pusat.

“Problem utamanya sebetulnya awalnya ada di Kementerian Kehutanan karena kawasan itu ditetapkan menjadi Tahura. IKN itu faktor ikutan saja,” ujarnya.

Karena itu, penyelesaian status kawasan di Kementerian Kehutanan dinilai menjadi tahap awal sebelum membahas skema pemanfaatan lahan dalam kawasan IKN.

Selain soal lahan, Rifqinizamy mengingatkan pentingnya menyiapkan masyarakat lokal menghadapi dampak pembangunan IKN. Menurutnya, warga Kalimantan Timur, termasuk masyarakat Kukar, perlu mendapat ruang agar tidak hanya menjadi penonton dalam pertumbuhan ekonomi di sekitar ibu kota baru.

“Kami akan banyak berdiskusi dengan Pak Bupati dan Kepala Otorita IKN untuk merancang program-program yang tepat agar kehadiran IKN tidak seperti menggusur masyarakat Betawi di Jakarta,” katanya.

Rifqinizamy mengatakan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Otorita IKN dibutuhkan agar pembangunan ibu kota baru tetap memperhatikan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Redaksi Sisikota masih berupaya meminta keterangan Otorita IKN dan pihak terkait mengenai status kawasan serta skema perlindungan bagi warga terdampak di wilayah tersebut. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

IKN

IKN Nusantara